SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Septian Ade Mahendra)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah (Jateng) diketahui telah melimpahkan perkara kasus korupsi mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jawa Tengah (Jateng), Eko Suwarni, ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan kasus Rina ke Pengadilan Tipikor Semarang. “Tadi pagi [Kamis pagi kemarin] berkas perkara terdakwa Rina telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” katanya ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Kamis (7/8/2014).

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Pelimpahan berkas, lanjut dia dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejakti dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Tim JPU yang beranggotakan lima orang dengan ketua tim Slamet Widodo dari Kejakti Jateng. “Tugas kejaksaan sudah rampung, sekarang kewenangan berada di Pengadilan Tipikor untuk menentukan jadwal persidangan,” tandas Eko.

Termasuk, apakah nantinya pihak pengadilan akan melakukan penahanan terhadap terdakwa Rina atau tidak,”Itu [penahan] terdakwa kewenangan hakim Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejakti tidak menahan Rina sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar senilai Rp35 miliar pada November 2013 silam.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo, mengungkapkan telah menerima berkas perkara terdakwa Rina Iriani. Menurut dia, berkas perkara itu diserahkan jaksa dari Kejakti Jateng bernama Slamet Widodo, “Tebal berkasnya sekitar 25 cm,” ujar dia.

Berkas perkara terdakwa Rina, lanjut dia kemudian diberi registrai nomor 81/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg. Proses selanjutnya, kata Heru berkas dikirimkan ke Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang untuk mendapatkan penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan dan jadwal persidangan.

”Hari ini juga [Kamis] berkas kami kirimkan ke Wakil Ketua untuk mendapat penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana,” ungkap dia.

Sementara, pengacara Rina dari OC Kaligis & Associates, Slamet Yuwono, belum bisa dikonfirmasi tentang pelimpahan berkas kliennya ke Pengadilan Tipikor Semarang. Saat dihubungi nomor telepon selulernya beberapa kali tidak diangkat.

Terpisah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mencabut gugatan sidang praperadilan terhadap Kejakti Jateng dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. “Karena Rina sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka saya akan mencabut gugatan terhadap Kejakti dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Sebab menurut dia, dasar gugatan praperadilan Kejakti Jateng dan Kejaksaan Agung karena tidak segera melimpahkan ke pengadilan. “Kalau sekarang sudah dilimpahkan secara otomatis gugatan MAKI tidak relevan lagi,” imbuh dia.

Boyamin mendesak supaya hakim Pengadilan Tipikor segera menahan terdakwa Rina. ”Bila kejaksaan tidak melakukan penahan, maka pengadilan harus menahannya,” tandas dia. Terdakwa Rina selain dijerat dengan kasus tindak pidana korupsi, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya