SOLOPOS.COM - Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Kasus Embung Pilangbango menyeret Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, Pemkot Madiun pun mengupayakan bantuan hukum baginya.

Madiunpos.com, MADIUN – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menyiapkan bantuan hukum bagi Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Subiyanto yang telah disangka terlibat kasus korupsi dalam pembangunan Embung Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto, menjelaskan pemberian bantuan hukum kepada Agus Subiyanto itu merupakan upaya yang wajib dilakukan Pemkot Madiun. Sebagain informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun sejak Rabu (7/10/2015 lalu telah menetapkan Agus Subiyanto sebagai tersangka kasus Embung Pilangbango).

“Saya yakin bahwa Pemkot Madiun punya kewajiban untuk itu [memberikan bantuan hukum]. Tapi, apakah yang bersangkutan juga menggunakan [bantuan hukum] atau tidak? Kami belum tahu,” kata Sugeng Rismiyanto kepada wartawan selepas menghadiri Rapar Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Madiun, Kamis (15/10/2015).

Bukan hanya bantuan hukum, Sugeng Rismiyanto menyebut Pemkot Madiun sudah berupaya mengirim surat permohonan kepada Kejari Madiun agar tidak melakukan penahanan terhadap Agus Subiyanto. Namun, menurut mantan Rektor Universitas Merdeka (Unmer) Madiun itu, Pemkot Madiun belum menerima jawaban atau balasan surat dari Kejari Madiun.

PNS Memprihatinkan
Sugeng Rismiyanto mengutarakan keprihatinan dengan perilaku pengawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Madiun yang terindikasi melakukan praktik korupsi. Sejak Agus Subiyanto ditetapkan tersangka kasus Embung Pilangbango, menurut dia, jabatan kepala pelaksana BPBD Kota Madiun masih kosong.  Kekosongan jabatan tersebut diambil alih Pemkot Madiun.

“Pemkot berencana mengisi kekosongan setiap jabatan dengan menggunakan sistem pelaksana harian [Plh] atau pelaksana tugas [Plt]. Ya nantilah, kami belum tahu apakah nanti jabatan kepala pelaksana BPBD Kota Madiun akan menggunakan Plh atau Plt,” terang Sugeng Sirmiyanto.

Aktor Intelektual
Diberitakan Madiunpos.com sebelumnya, Kejari Madiun akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango Kota Madiun senilai Rp18,7 miliar. Kuasa hukum tersangka menegaskan ada aktor intelektual di balik kasus proyek bantuan Pemprov Jatim tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Madiun Kusuma Jaya Bulo, Rabu (7/10/2015), mengatakan kedua tersangka kasus Embung Pilangbango tersebut adalah Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun Agus Subianto selaku penanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna anggaran dan konsultan perencana PT Peta Konnas, Maryani. “Keduanya langsung kami lakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan seusai memeriksa tersangka selama enam jam.

Ditahan di LP
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun dengan menggunakan mobil tahanan Kejari setempat berpelat nomor B 7739 QK. Pengiriman kedua tersangka ke LP itu mendapat pengawalan ketat aparat Kejaksaan dan Polres Madiun Kota.

Penasihat hukum tersangka Agus Subianto, Wahudi Hendrawan, menyatakan tidak terima atas penahanan kliennya. Pihaknya meyakini ada aktor intelektual di balik kasus proyek bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Ia menilai, seharusnya ada lebih dari dua tersangka yang ditahan Kejari dalam kasus tersebut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya