SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto saat Deklarasi Berjamaah Lawan Korupsi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Kasus Bambang Widjojanto yang mencabut gugatan praperadilan dinilai mengecewakan Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Pihak kepolisian mengaku kecewa terhadap langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) mencabut gugatan praperadilannya untuk kali kedua.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“Ya enggak benar itu dia, main-main itu namanya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak  saat dihubungi, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Victor mengungkapkan pihaknya sangat menghargai BW mengajukan gugatan praperadilan. Hal itu ditujukan dengan tidak mengajukan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam perkara Bambang.

“Saya orangnya fair, kasih kesempatan eh malah dia cabut lagi,” kata dia.

Dengan dicabutnya gugatan ini, kata Victor, keinginannya untuk menjelaskan kasus melalui praperadilan urung dilakukan. “Kecewa saya, kita ingin menunjukan ke masyarakat bahwa kita tidak main-main di depan hukum,” kata dia.

“Ayo kita buktikan di praperadilan. Tapi yang bersangkutan kesannya main-main,” tambah Victor.

Sebelumnya, penasihat hukum Bambang telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan penasihat hukumnya tersebut adalah pencabutan yang ke-2, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Padahal hari ini Bambang dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan. Namun, gugatan praperadilan Bambang kembali dicabut.

“Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, kami selaku penasihat hukum menyatakan mencabut permohonan pra peradilan,” kata Asfinawati, Senin. (baca: BW Kembali Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polri, Kenapa?)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya