News
Senin, 15 Juni 2015 - 10:15 WIB

KASUS BAMBANG WIDJOJANTO : BW Kembali Cabut Gugatan Praperadilan terhadap Polri, Kenapa?

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (Facebook.com)

Kasus Bambang Widjojanto tak kunjung berakhir. Kini Bambang kembali mencabut gugatan praperadilan terhadap Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) melalui kuasa hukumnya, Asfinawati, telah mencabut permohonan gugatan praperadilannya terkait tidak sahnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

Pencabutan praperadilan yang dilayangkan Bambang dan kuasa hukumnya tersebut adalah pencabutan yang kedua, setelah sebelumnya Bambang juga sempat melayangkan praperadilan terhadap Bareskrim Polri.

Padahal hari ini (15/6/2015) Bambang telah dijadwalkan untuk menjalani sidang permohonan praperadilan perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan.

Namun, ?permohonan praperadilan Bambang kali ini kembali dicabut.

Advertisement

“?Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, serta atas persetujuan dari klien kami Bambang Widjoyanto, penasihat hukum menyatakan mencabut Permohonan Pra Peradilan,” tutur Asfinawati dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.

Menurut Asfinawati, seluruh putusan prapradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada di luar nalar dan logika hukum serta menyimpang dan tidak lagi berdasar hukum.

Hal tersebut menurut Asfinawati dapat dilihat dari berbagai kasus seperti kasus Novel Baswedan, Budi Gunawan, Ilham Arief Sirajuddin, dan Hadi Poernomo.

Advertisement

“M?engupayakan praperadilan dalam kasus KPK vs Polri di PN Jakarta Selatan seperti sudah dalam skenario dan skema yang telah diketahui hasilnya,” kata dia.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif