Solopos.com, JAKARTA — Kasus ayah menganiaya anak hingga meninggal dunia gara-gara terganggu main gim online direkonstruksi penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (15/2/2023).
Dalam rekonstruksi terungkap tersangka sempat meninggalkan anaknya yang baru berusia enam bulan itu dalam kondisi meninggal dunia akibat ia pukul dengan keras.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Rekonstruksi digelar di Ruang Pelayanan Khusus Mapolda Sulut karena alasan keamanan.
Kegiatan dipimpin Kasubdit IV Renakta AKBP Paulus Palamba dan diperagakan langsung tersangka AB, 25.
Kasubdit IV Renakta Paulus Palamba mengatakan, total ada tiga adegan dalam rekonstruksi yang menggambarkan peran atau apa yang dilakukan tersangka.
“Adegan mulai dari tersangka saat menjaga korban, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban sampai tersangka tinggalkan korban. Kemudian tersangka membawa korban sudah dalam keadaan meninggal dunia ke rumah sakit,” kata Paulus seperti dikutip Solopos.com dari Antara.
Pihaknya mengimbau warga masyarakat terlebih para orang tua agar menyayangi dan menjaga anak-anak dengan baik.
“Anak-anak agar dijaga, jangan dibiarkan karena anak-anak juga dilindungi oleh undang-undang. Jadi saya harapkan, sebagai orang tua atau siapapun, kita harus menjaga anak-anak, jangan kita menjadikan anak-anak sebagai sasaran kemarahan,” katanya.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah tersangka AB.
Tersangka AB menganiaya anak kandungnya hingga meninggal dunia hanya karena merasa terganggu oleh tangisan korban saat dirinya bermain gim online di handphone.
Tersangka ditangkap petugas beberapa jam setelah kejadian di rumah sakit.