SOLOPOS.COM - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/11/2021). (Liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA — Penyelidikan kasus kematian salah seorang anggota TNI asal Kota Solo, Jawa Tengah bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama kembali dibuka.

Anggota TNI asal Solo Jawa Tengah itu meninggal satu tahun lalu karena diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di Timika, Papua. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama kembali dibuka.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Sudah saya telusuri dan sudah saya mulai,” katanya di Mabes TNI Jakarta, Minggu (24/7/2022).

Dia mengatakan kasus tersebut kembali dibuka untuk memastikan semua pelaku tindak pidana atau yang membantu tindak pidana mendapatkan hukuman. “Waktu itu yang masuk dalam berkas hanya dua perwira atasan yang melakukan penganiayaan,” ungkapnya.

Andika menjelaskan kasus kematian anggota TNI asal Solo yang diduga dianiaya oleh seniornya itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta dari Pengadilan Militer Jayapura. Alasannya, personel satgas sudah kembali ke Jakarta.

Baca Juga : Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI AD

“Yang jelas semua yang bertanggung jawab tidak hanya berdasarkan berkas yang dilimpahkan penyidik kepada oditur pada bulan Desember lalu,” tutur dia.

Dia mengakui proses penegakan hukum terkait kasus kematian salah seorang anggota TNI asal Solo Jawa Tengah itu terkesan lama. Selain itu, Andika juga baru mengetahui informasi dari pemberitaan media.

Diberitakan sebelumnya, ibu dari anggota TNI asal Solo Jawa Tengah bernama Sri Rejeki mencari keadilan atas kematian anaknya, Sertu Marctyan Bayu Pratama. Anaknya meninggal diduga akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya di Timika, Papua.

Sri Rejeki meminta keadilan kepada Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, agar kasus anaknya tersebut dapat segera disidangkan dan diputuskan seadil-adilnya. “Para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya. Kalau bisa ya dipecat karena sudah bisa merusak tatanan TNI dan juga membahayakan masyarakat sipil karena orang seperti ini kejam ya,” kata wanita berusia 50 tahun ini.

Ia menerima informasi mengenai kematian anaknya pada 8 November 2021. Informasi tersebut diterima dari salah satu komandan anaknya yang ada di Solo.

Baca Juga : Anggota Brimob di Papua Dibunuh, Senjata Dirampas

“Hari Senin [8 November 2021] dikabari anak saya meninggal. Kabar dari komandan di Solo, katanya sakit. Tapi saya gak percaya. Wong Sabtu [6 November 2021] masih baik-baik saja. Kok tiba-tiba Senin dikabari kalau anak saya meninggal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya