SOLOPOS.COM - Boy Rafli Amar (JIBI/Solopos/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjamin polisi akan memproses laporan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sesuai prosedur. Polisi, menurut dia, tidak akan memprioritaskan laporan menteri itu dibandingkan laporan pihak lain.

“Mengenai penerimaan laporan Wamen, tentunya Kepolisian akan menyelidiki semua laporan dari siapa saja yang ada kepada kepolisian,” kata Boy di kantor Divisi Humas Polri, Jumat, (10/1/2014).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Polisi dipastikan Boy bersikap profesional. Polisi, janjinya, tak akan memperlambat ataupun mempercepat proses laporan masyarakat. Bahkan, sambung dia, meskipun laporan itu disampaikan oleh seorang wakil menteri seperti Denny Indrayana.

Pengaduan semacam itu, menurut dia akan melalui beberapa tahapan proses, seperti pemeriksaan berkas atau pemeriksaan saksi. Polisi, terangnya, akan mempelajari terlebih dulu laporan, kemudian menganalisisnya, dan menelusuri hal-hal hukum yang dilanggar. “Hingga mendengarkan komentar pihak-pihak yang terkait, seperti saksi,” imbuh Boy.

Seperti diberitakan Solopos.com,Kamis, (9/1/2014), Wamenkum HAM Denny Indrayana melaporkan Tri Dianto dan Ma’mun Murod ke Bareskrim Polri terkait tuduhan dirinya membuat persekongkolan dalam kasus Anas Urbaningrum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ma’mun Murod menyebutnya mendatangi rumah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.

Menurut Denny, laporannya itu langsung diterima Wakil Direktur Pidana Umum Kombes Pol Tony Hermanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya