SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Jumat datang, Anas Urbaningrum menyatakan siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka ingatan tentang Jumat Keramat pun menyeruak di benak sebagian warga negara Republik ini. Tak sedikit memang pesakitan sasaran KPK yang ditahan tepat hari Jumat.

Guna menyambut Jumat Keramat bagi Anas Urbaningrum itu, KPK tidak menyiapkan sel khusus untuk tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain itu. “KPK tidak akan menyiapkan sel khusus kepada siapa pun, KPK tetap harus menjaga kehormatan seorang tersangka sesuai koridor hukum,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Menurut dia, KPK hanya akan menegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang punya indikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. KPK kembali memanggil Anas pada Jumat (10/1) setelah sebelumnya Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KPK lain, Zulkarnain. “Negara tentu saja siapkan sel untuk tahanan, yang kurang adalah kesadaran bagi orang yang melakukan kejahatan bahwa ia telah berbuat jahat dan merugikan orang banyak,” kata Zulkarnain melalui pesan singkat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian bahwa Anas akan ditahan bila ia memenuhi panggilan KPK. “Penahanan merupakan kewenangan penyidik,” kata Johan Budi.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada konfirmasi bahwa Anas akan memenuhi panggilan KPK. “Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan hadir atau tidak, apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi maka kami masih menunggu,” ungkap Johan.

Bila Anas kembali mangkir dari panggilan, maka KPK akan memanggil paksa Anas dengan didukung polisi brigade mobil (brimob) bersenjata. Saat konferensi pers di kediaman Anas di Duren Sawit pada pagi ini, Anas mengatakan bahwa ia tidak pernah lari dari KPK.

“Anas tidak akan pernah lari, Anas pasti akan menghadapi proses hukum di KPK untuk menegakkan hukum di negeri ini dan saya tidak perlu dijemput brimob bersenjata karena Alhamdulilah saya tahu alamat KPK di Jalan Rasuna Said, dan sekali lagi mau lari ke mana? Paspor saya diambil khusus oleh petugas imigrasi,” kata Anas.

Ia pun mengaku tidak mangkir dalam dua kali pemanggilan, namun hanya ingin meminta kejelasan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan “proyek-proyek lain”.

“Saya tidak mangkir tapi sesuai saran tim penasihat hukum yang memberikan saran bahwa surat panggilannya itu harus ditanyakan apa maksudnya. Saya juga bingung secara pribadi apa yang dimaksud dan atau proyek-proyek lainnya bukan hanya untuk kepentingan saya tapi juga terkait dengan kepentingan para penasihat hukum saat mendampingi agar jelas apa sangkaan kepada saya,” tambah Anas.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang.

KPK saat ini sedang menggali keterangan mengenai sumber pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010 yang diduga mengalir dari proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar.

Anas ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

KPK pada penggeledahan di rumah Anas pada November lalu menyita uang Rp1 miliar, buku Yassin bergambar Anas, telepon selular merek “blackberry” serta parpor milik istri Anas, Attiyah Laila.

Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli Blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas, dan juga jamuan dan entertain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya