SOLOPOS.COM - Ustaz Yusuf Mansur bersama petinggi Paytren almarhum Hari Prabowo (depan, kanan), dan pengurus PPPA Daarul Quran, beberapa tahun silam. (Instagram)

Solopos.com, BANDUNG — Sebanyak 14 karyawan Paytren yang menggugat dai Ustaz Yusuf Mansur kecewa karena gaji mereka tidak dibayarkan saat ini.

Namun para karyawan yang menggugat Yusuf Mansur itu kini punya senjata ampuh untuk menjerat dai kondang tersebut.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Penasihat hukum karyawan Paytren, Zaini Mustofa, mengatakan janji Yusuf Mansur yang akan membayar gaji kliennya dengan mencicil mulai Maret 2023 tak bisa mereka pegang.

Namun meski kecewa dirinya mendapat tambahan bukti yang bisa menjerat Yusuf Mansur.

Baca Juga: Investasi Yusuf Mansur: Berharap Berkah Berbuah Musibah?

Bukti tersebut adalah surat dari PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) milik Yusuf Mansur yang berisi rincian tanggungan perusahaan tersebut kepada para karyawan.

“Betul (deadlock), tapi saya malah dapat bukti surat menyurat, menjadi alat bukti Paytren punya kewajiban kepada karyawan,” ujar Zaini kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022) malam.

Menurut Zaini, bukti tersebut akan menguatkan gugatan tripartit yang akan ia layangkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung pekan depan.

Baca Juga: Yusuf Mansur Janji Bayar Gaji Karyawan Paytren, Diberi Waktu 2 Pekan

Dalam lampiran surat dari PT VSI itu, perusahaan Yusuf Mansur mengakui mereka masih punya kewajiban pembayaran terhadap 14 karyawan.

“Betul tripartit lagi, mungkin pekan depan saya beritahukan ke Disnaker Bandung. Dalam lampiran suratnya PT VSI mengakui masih punya kewajiban kekurangan pembayaran kepada 14 karyawan sebesar Rp451.800 lebih sedikit. Ini bukti yang tidak bisa dibantah oleh PT VSI di Disnaker nanti. Ini senjata ampuh untuk bisa bukti di Disnaker dan PHI (pengadilan hubungan industrial),” ujarnya.

Ogah Membayar

Solopos.com berusaha meminta konfirmasi melalui Whatsapp kepada Yusuf Mansur dan pengacara Paytren namun tidak mendapat tanggapan.

Sebelumnya diberitakan, pendakwah Ustaz Yusuf Mansur ogah membayar gaji 14 karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (Paytren) yang menunggak lebih dari 20 bulan secara tunai.

Yusuf Mansur berjanji membayar gaji 14 karyawan di perusahaannya itu dengan mencicil mulai 31 Maret 2023.

Sikap Yusuf Mansur ini ditolak mentah-mentah oleh belasan karyawan yang menggugatnya secara bipartit.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Yusuf Mansur ke Polsek Ciracas

“Tim kuasa hukum Paytren Yusuf Mansur sudah memberikan jawaban tertulis kepada kami. Intinya mereka menolak membayar secara tunai saat ini dan hanya bersedia membayar secara mencicil mulai 31 Maret 2023,” ujar Zaini Mustofa, kepada Solopos.com, Sabtu (16/7/2022).

Dengan demikian, perundingan antara tim Yusuf Mansur dengan karyawan yang menggugat berakhir deadlock.

Zaini Mustofa berencana memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung untuk kembali ke proses perundingan tripartit.

Baca Juga: Cerita Yusuf Mansur Dilaporkan ke Mabes Polri lalu Kembalikan Uang

Deadlock. Yusuf Mansur hanya mengulur-ulur waktu saja. Intinya dia tidak mau memenuhi tuntutan dari karyawan untuk membayar secara tunai saat ini,” lanjut Zaini yang juga mengaku menjadi korban dalam investasi batu bara Yusuf Mansur ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya