Alasan majelis hakim PN Tangerang memenangkan Yusuf Mansur karena Koperasi Merah Putih yang menjadi pelaksana investasi tabung tanah tidak ada dalam materi gugatan dua TKW Hong Kong.
Majelis hakim PN Tangerang mengabulkan eksepsi (nota keberatan) Yusuf Mansur sekaligus tidak bisa menerima gugatan dua TKW Hong Kong, Sri Sukarsi dan Marsiti.
Sudarso mengajukan banding ke Google setelah kanal Youtubenya, Thayyibah Channel yang mengkritik sedekah dan investasi Ustaz Yusuf Mansur dihapus Google.
Manajemen Paytren Yusuf Mansur belum menanggapi nominal uang yang harus dibayarkan sebagai kompensasi gaji serta pesangon harus dibayarkan kepada karyawan.
Pernyataan Wirda Mansur itu berbeda dengan pengakuan kuasa hukum Paytren yang menjadi wakil dalam perundingan tripartit atas gugatan 14 karyawan di Kantor Disnaker Bandung.