SOLOPOS.COM - Pengacara Bogor, Zaini Mustofa, (tengah) bersama beberapa mantan karyawan Paytren di Bandung. (Istimewa/ Sudarso Arief Bakuama)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 14 karyawan Paytren mengajukan undangan bipartit kepada PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) karena gaji mereka selama berbulan-bulan belum dibayarkan.

Undangan ditujukan ke alamat PT VSI milik Ustaz Yusuf Mansur di Jl. Soekarno Hatta No.693, RT 006 RW 006, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Bipartit dijadwalkan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: 14 Karyawan Paytren Resmi Gugat Bipartit Ustaz Yusuf Mansur

Apa sebenarnya bipartit itu? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bipartit adalah sistem hubungan perburuhan yang melibatkan dua pihak, yaitu serikat buruh dan pengusaha.

Aturan bipartit termaktub dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Berdasarkan Pasal 3 UU tersebut, setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Dalam melakukan perundingan bipartit, para pihak terkait wajib memiliki iktikad baik, bersikap santun dan tidak anarkis, serta mentaati tata tertib perundingan yang disepakati.

Baca Juga: UMK 2016 : Tolak Formula UMK, Ada Upaya Bipartit

Berikut tahapan perundingan bipartit seperti dirangkum Solopos.com dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit:

1. Tahap sebelum perundingan dilakukan persiapan

– Pihak yang merasa dirugikan berinisiatif mengkomunikasikan masalahnya secara tertulis kepada pihak lainnya.

– Apabila pihak yang merasa dirugikan adalah pekerja/buruh perseorangan yang bukan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, dapat memberikan kuasa kepada pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut untuk mendampingi pekerja/buruh dalam perundingan.

– Pihak pengusaha atau manajemen perusahaan dan/atau yang diberi mandat harus menangani penyelesaian perselisihan secara langsung.

Baca Juga: Yusuf Mansur, Paytren dan Mimpi Membeli Indonesia

– Dalam perundingan bipartit, serikat pekerja/serikat buruh atau pengusaha dapat meminta pendampingan kepada perangkat organisasinya masing-masing.

– Dalam hal pihak pekerja/buruh yang merasa dirugikan bukan anggota serikat pekerja/serikat buruh dan jumlahnya lebih dari 10 orang pekerja/buruh, maka harus menunjuk wakilnya secara tertulis yang disepakati paling banyak 5 orang dari pekerja/buruh yang merasa dirugikan.

– Dalam hal perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, maka masing-masing serikat pekerja/serikat buruh menunjuk wakilnya paling banyak 10 orang.

2. Tahap perundingan:

– Kedua belah pihak menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan.

– Belah pihak dapat menyusun dan menyetujui tata tertib secara tertulis dan jadwal perundingan yang disepakati.

– Dalam tata tertib para pihak dapat menyepakati bahwa selama perundingan dilakukan, kedua belah pihak tetap melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya.

– Para pihak melakukan perundingan sesuai tata tertib dan jadwal yang disepakati.

– Dalam hal salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan perundingan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja walaupun belum mencapai 30 hari kerja.

Baca Juga: Program Umrah Yusuf Mansur, Setoran Rp26 Miliar Member Paytren Raib?

– Setelah mencapai 30 hari kerja, perundingan bipartit tetap dapat dilanjutkan sepanjang disepakati oleh para pihak.



– Setiap tahapan perundingan harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak, dan apabila salah satu pihak tidak bersedia menandatangani, maka hal ketidaksediaan itu dicatat dalam risalah dimaksud.

– Hasil akhir perundingan dibuat dalam bentuk risalah akhir yang sekurangkurangnya memuat: nama lengkap dan alamat para pihak, tanggal dan tempat perundingan, pokok masalah atau objek yang diperselisihkan, pendapat para pihak, kesimpulan atau hasil perundingan, tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.

– Rancangan risalah akhir dibuat oleh pengusaha dan ditandatangani oleh kedua belah pihak atau salah satu pihak bilamana pihak lainnya tidak bersedia menandatanganinya;

3. Tahap setelah selesai perundingan:

– Dalam hal para pihak mencapai kesepakatan, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para perunding dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.

– Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerja/buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan.

– Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

– Apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya