SOLOPOS.COM - Ilustrasi Gaji atau upah (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga kini masih mempertimbangkan nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 antara Rp22.700 atau Rp100.000.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo, saat ini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta Disnakertrans untuk melakukan konsultasi ulang terkait UMP terutama jika diperkenankan untuk naik hingga Rp100.000, bahkan sampai Rp300.000 seperti keinginan serikat pekerja.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Ibu Gubernur ingin tetap meminta untuk konsultasi ulang dengan Kemenaker terkait argumentasi yang disampaikan oleh pekerja, karena UMP kita dengan kenaikan Rp22.700 itu masih belum membuat UMK up [naik] dari itu. Apakah bisa diperkenankan kalau ditingkatkan sampai Rp100.000,” jelas Himawan, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Langganan Ziarah Pejabat, Ini 5 Makam Keramat di Jatim

Dia menjelaskan batas akhir penetapan UMP Jatim 2022 adalah 19 November 2021, sehingga masih ada waktu beberapa hari bagi pihaknya untuk melakukan konsultasi dengan Kemenaker.

Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi mengatakan para pekerja sudah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jatim sebagai penentu UMP dan UMK (upah minimum kabupaten/kota), meskipun tetap mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yakni penghitungan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Maka dari itu, kami bulat tekad meminta kenaikan UMP, sebab UMP di Jatim itu masih terendah di seluruh Indonesia, walaupun UMP itu hanya syarat dan umurnya hanya 10 hari karena setelah itu diberlakukan UMK [kota/kabupaten],” ujarnya.

Baca juga: Innalillahi! 91 Orang Meninggal di Jalanan Madiun hingga November 2021

Menurutnya, dengan nama besar Provinsi Jatim, sangat tidak pantas jika UMP Jatim berada di bawah angka Rp2 juta. Oleh sebab itu, lanjut dia, SPSI menyuarakan aspirasi untuk menetapkan kenaikan upah sebesar Rp300.000.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah pada Selasa (16/11/2021), menyatakan UMP di tahun 2022 hanya akan naik 1 persen saja. Menurutnya, UMP 2022 rata-rata hanya naik sebesar 1,09 persen. Kendati demikian, Ida menyampaikan dengan tegas kepada perusahaan bahwa tak boleh ada lagi penangguhan pembayaran gaji kepada karyawan.

Ida menyampaikan bahwa perusahaan bisa dikenai pidana jika memberikan upah di bawah ketetapan UMP atau UMK di tahun sebelumnya. “Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenai sanksi pidana,” kata Ida dalam rapat virtual yang digelar pada Selasa.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Tinggi, Begini Curhatan Penjual Gorengan di Madiun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya