SOLOPOS.COM - Gedung Terpadu Setda tampak megah berdiri di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Gedung 10 lantai ini segera ditempati setelah rampung dikerjakan akhir tahun lalu. (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemkab Sukoharjo mendapat kado manis pada akhir tahun berupa penghargaan kepatuhan pelayanan publik zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan itu diberikan sebagai upaya percepatan peningkatan pelayanan publik serta mencegah maladministrasi.

Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021 pada kementerian, lembaga, provinsi, kotamadya, dan kabupaten pada Rabu (29/12/2021). Pemkab Sukoharjo mendapat penghargaan zona hijau setelah mengantongi nilai 84,93.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Selain Pemkab Sukoharjo, ada beberapa daerah lain di Jawa Tengah yang meraih penghargaan serupa seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Banyumas, Pemkab Pemalang, dan Pemkot Tegal.

Baca Juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Sukoharjo, Joko Purwanto, mengatakan predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik atau zona hijau merupakan perhargaan kali pertama yang diterima Pemkab Sukoharjo dari Ombudsman. Sebelumnya, Pemkab Sukoharjo hanya bisa meraih predikat zona kuning atau predikat kepatuhan sedang pada 2019.

“Jadi predikat pelayanan publik yang diraih Pemkab Sukoharjo naik dari predikat zona kuning menjadi zona hijau. Ini kali pertama Pemkab Sukoharjo mendapat predikat zona hijau pelayanan publik dari Ombudsman RI,” katanya saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (30/12/2021).

Menurut Joko, penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan peningkatakan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian dilakukan guna perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka pencegahan praktik maladministrasi.

Baca Juga: Simpang Lima Sukoharjo Ditutup, Tahun Baruan di Rumah Saja Lur…

Variabel Penilaian

Penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan tim Ombudsman RI pada Juni-Oktober. Pengambilan data penilaian kepatuhan pelayanan publik dilakukan oleh tim kantor perwakilan Ombudsman Jawa Tengah.

Ada beragam variabel indikator penilaian pelayanan publik seperti standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan sarana dan prasarana pelayanan publik. Kemudian pelayanan khusus, atribut, pelayanan terpadu, hingga penilaian kepuasan masyarakat. “Ada juga rekognisi yakni pengakuan dari lembaga lain berupa sertifikat atau hal lainnya,” paparnya.

Joko berharap setelah mendapat penghargaan dari Ombudsman itu kinerja Pemkab Sukoharjo dalam pelayanan publik bisa ditingkatkan pada tahun depan. Terlebih, Pemkab Sukoharjo telah merampungkan pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) pada akhir 2021.

Baca Juga: Baru Tiba, 3 Bocah SD Langsung Divaksin Covid-19 di Terminal Sukoharjo

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Darmawan, mengatakan Pemkab Sukoharjo harus berinovasi agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Di era globalisasi, pemerintah dituntut menggunakan kecanggihan teknologi agar memudahkan dan mempercepat pelayanan publik. Hal ini menjadi harapan masyarakat saat mengurus keperluas administrasi kependudukan maupun perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya