SOLOPOS.COM - Konstruksi fisik gedung pertemuan Budi Sasono, Sukoharjo, yang pembangunannya tak rampung tepat waktu, Rabu (29/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono Sukoharjo senilai Rp44,6 miliar dipastikan tak rampung tepat waktu. Pengerjaan proyek pembangunan gedung yang sesuai kontrak selama 145 hari itu seharusnya selesai pada 28 Desember.

Kegagalan kontraktor menyelesaikan proyek bernilai besar itu dianggap mencoreng nama Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Catatan Solopos.com, molornya pengerjaan proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono sebenarnya sudah terlihat sejak awal Desember.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu, Pemkab Sukoharjo menggelar rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) triwulan IV. Progres pengerjaan proyek pembangunan gedung pertemuan ditarget sekitar 49 persen pada akhir November. Sementara realisasi pengerjaan fisik mencapai sekitar 30 persen. Artinya, ada deviasi pekerjaan minus sekitar 19 persen.

Kekhawatiran sejumlah kalangan akan molornya pengerjaan proyek pembangunan Gedung Budi Sasono Sukoharjo terbukti. Hingga masa kontrak rampung 28 Desember, kontraktor pelaksana proyek tak dapat merampungkan tepat waktu.

Baca Juga: Giliran DPRD Soroti Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo, Kapan Rampung?

“Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan gedung Budi Sasono harus tegas mengambil keputusan. Sekarang sudah melebihi batas waktu masa pengerjaan proyek pembangunan Budi Sasono,” kata seorang pegiat LSM di Sukoharjo, Joko Prakosa, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (29/12/2021).

Padahal, pembangunan Gedung Budi Sasono merupakan salah satu proyek strategis dan program unggulan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukoharjo 2021-2026. Gedung Budi Sasono digadang-gadang sebagai ikon dan kebanggan masyarakat Kabupaten Sukoharjo.

“Ini sama saja mencoreng nama Bupati Sukoharjo dan masyarakat. Mengapa proyek prestisius yang menelan anggaran puluhan miliar justru tidak rampung pada akhir tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Progres Minus 19%, Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diprediksi Molor

Konsulitasi ke BPK

Joko menyebut keterlambatan pengerjaan proyek diatur dalam Peraturan Presiden No 172/2014 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam regulasi itu menyebutkan PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila kontraktor pelaksana tidak mampu merampungkan pekerjaan walaupun sudah diberi kesempatan perpanjangan pengerjaan proyek selama 50 hari.

Keterlambatan pengerjaan proyek Budi Sasono menjadi catatan merah menjelang tutup tahun. “Pengerjaan proyek pembangunan Mal Pelayanan Publik Sukoharjo bisa rampung tepat waktu pada 27 Desember. Sebaliknya, pembangunan gedung Budi Sasono tak bisa selesai pada akhir 2021,” paparnya.

Ditemui terpisah, Sekda Sukoharjo, Widodo, menyatakan pengguna anggaran dan PPK pembangunan gedung Budi Sasono adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmodjo.

Baca Juga: Pembangunan Gedung Budi Sasono Sukoharjo Terancam Molor

Beberapa waktu lalu, Bowo berkonsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait deviasi pekerjaan minus pengerjaan proyek gedung Budi Sasono. Salah satu rekomendasi BPK adalah penguatan regulasi jika pengerjaan proyek gedung terlambat.

“Secara teknis, Pak Bowo selaku pengguna anggaran yang memahami regulasi dan kajian lainnya. Apakah kontraktor pelaksama diberi perpanjangan masa kerja atau putus kontrak. Saat rapat, saya selalu meminta hasil evaluasi dan progres pengerjaan proyek pembangunan Gedung Budi Sasono,” katanya.

Sebagai informasi, gedung Budi Sasono dibangun di lahan bekas gedung DPRD Sukoharjo. Gedung pertemuan Budi Sasono bakal dilengkapi berbagai fasilitas seperti area parkir kendaraan bermotor yang luas serta taman. Gedung Budi Sasono berkapasitas 2.500 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya