SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar, Juliyatmono (istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya tidak membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur dan cuti Lebaran 2022. Menurutnya, tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja mulai Senin (9/5/2022).

Juliyatmono mengatakan pemerintah telah memberikan waktu yang cukup banyak bagi ASN untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dan handai tolan. Sehingga para pegawai harus sudah kembali bekerja melayani masyarakat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Semua harus masuk kerja mulai Senin [9/5/2022]. Tidak ada alasan bagi ASN dan pegawai Pemkab untuk membolos karena waktu yang diberikan pemerintah untuk libur plus cuti Lebaran cukup lama,” ujarnya, Jumat (6/5/2022).

Yuli, sapaan akrab Juliyatmono juga meminta para ASN langsung menyesuaikan diri dengan pekerjaan masing-masing. “Jam kerja langsung full dan pegawai harus segera menyesuaikan diri dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan rencana kerja yang sudah dibuat, tidak perlu menunggu-nunggu lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Okupansi Nyaris 100%, Mudik Lebaran 2022 Bahagiakan Pengelola Hotel

Sementara itu, berdasarkan data Pemkab Karanganyar, saat ini ASN di Kabupaten dengan sebutan Bumi Intanpari tersebut sebanyak 8.126. Mereka terdiri atas 109 pegawai golongan I, 1.357 pegawai golongan II, 4.386 pegawai golongan III, dan 2.247 pegawai golongan IV.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.4/2022 tentang Cuti Bersama PNS Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022. Aturan cuti bersama PNS pada Lebaran 2022 ditandatangani pada Selasa (26/4/2022). Keppres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta menjadi pedoman bagi instansi pemerintah melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara 2022 yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 [Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat] sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Wisatawan Diminta Datang Pagi-Pagi ke Karanganyar, Kenapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya