SOLOPOS.COM - Brigjen Endar Priantoro (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta polemik mutasi mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro tidak membuat gaduh. Ia juga meminta masing-masing institusi, baik itu KPK maupun Polri memiliki peraturan yang harus ditaati. 

“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (5/4/2023), mengutip Antara.

Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar

Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” ujar dia. 

Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri, dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Adapun Endar telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dengan pencopotan dirinya.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

Sementara, isu soal perbedaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E di balik pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK mencuat. KPK membantah tudingan tersebut.

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Kendati begitu, Ali tidak membantah adanya perbedaan pendapat dalam setiap penanganan kasus di KPK. Namun hal itu dinilai wajar.

“Dalam penanganan perkara, perbedaan pendapat di internal itu biasa, sama sekali tidak ada yang salah. Karena itu yang menjadi ciri kekhasan KPK yang menjunjung asas egaliter sesama insan KPK,” ujar Ali.

Isu lain, Endar menjadi sorotan publik seusai beredarnya sebuah video memuat informasi sosok perempuan yang memamerkan kehidupan mewahnya.

Sosok perempuan itu diduga sebagai istri Endar Priantoro. Pada video tersebut, terdapat foto perempuan yang diduga istri pejabat KPK itu yang menunjukkan gaya hidup mewah.

Inspektorat KPK kemudian meminta klarifikasi Endar buntut dari viralnya seorang perempuan yang diduga istrinya itu.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya