SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Penyelidikan Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Penyelidikan Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Endar Priantoro, dicopot dari jabatannya tak lama setelah warganet menyoroti istrinya yang kerap pamer kemewahan di media sosial.

Endar Priantoro membantah pencopotan dirinya terkait pamer kemewahan sang istri.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar dalam surat keputusan pencopotan dirinya adalah soal lamanya dia menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Kini, jenderal bintang satu Polri itu melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK karena tak terima diberhentikan.

Siapakah Endar Priantoro yang kini berseteru dengan pimpinannya di KPK?

Dikutip Solopos.com dari sejumlah sumber, Selasa (4/4/2023), Endar Priantoro adalah perwira tinggi Polri yang lahir di Purwokerto, Jawa Tengah pada 30 Juni 1973.

Ia merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1994, satu angkatan dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menghuni penjara karena kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Rekam jejak karier Brigjen Pol Endar Priantoro lebih banyak di bidang reserse.

Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, Madura dan Kapolres Probolinggo, Jawa Timur.

Polisi berusia 50 tahun itu pernah menjabat Kepala Sub Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri serta Kabsubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Pada 14 April 2020, Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol. Endar Priantoro berontak atas pencopotan dirinya.

Endar menilai pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK tidak wajar sehingga dirinya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

“Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya,” kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).

Endar menyebut salah satu poin yang tidak wajar adalah soal lamanya dia menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam keputusan pemberhentian itu, Endar disebut telah menjabat selama tiga tahun.

Menurutnya, pertimbangan di surat keputusan pemberhentian dirinya karena masalah waktu pelaksana tugas.

“Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur berapa tahun dan lain-lain,” keluhnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Satu poin lain yang dipertanyakan Endar adalah soal KPK yang ngotot memberhentikan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

“Surat tugas saya sebelum yang tahun ini berakhir tanggal 31 Maret 2023. Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024. Surat tugasnya ada sama saya,” tegasnya.

Atas dasar itulah, Endar melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas soal dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Terpisah, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pengembalian Endar Priantoro kepada Polri pada 30 Maret 2023 sekaligus memberhentikan dengan hormat yang bersangkutan dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

“Di mana masa tugas Bapak Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023,” kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.



Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya