SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi berpidato pada Puncak Acara Peringatan Hari Pers Nasional di Istana Negara, Selasa (9/2/2021). (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan wartawan dari pajak penghasilan. Alasannya, wartawan adalah salah satu kalangan yang terdampak pandemi Covid-19.

Kebijakan ini disampaikan Jokowi bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang jatuh hari ini, Selasa (9/2/2021). Dalam pidatonya di Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta,  Jokowi mulanya mengapresiasi peran insan pers yang membantu pemerintah mengedukasi penerapan protokol kesehatan.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

"Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers karena membantu pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dan membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan tepat," kata Jokowi.

Baca juga: PNS, TNI, Polri, hingga Pegawai BUMN Dilarang ke Luar Kota Saat Libur Imlek

Jokowi menyadari saat ini insan pers juga tengah menghadapi masa-masa sulit. Karena itu, pemerintah berusaha meringankan beban para wartawan dengan membebaskan pajak penghasilan karyawan atau PPh 21 hingga Juni 2021.

"Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya. Masalah keuangannya yang juga tidak mudah, seperti tadi disampaikan oleh Ketua PWI. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," tuturnya.

Bebaskan Abonemen Listrik

Jokowi pun meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengawal kebijakan ini. Selain itu, untuk membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

Baca juga: Tambah Asyik, Pemkot Lengkapi Malioboro van Madiun dengan Coffe Shop

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH badan, kemudian pembebasan PPH 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan industri media juga akan mendapatkan pembebasan abonemen listrik. Dia melanjutkan, keringanan dan bantuan yang diberikan pada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, namun dia berharap hal itu dapat membantu.

"Saya tahu perlu saya sampaikan beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya