SOLOPOS.COM - Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di kalurahan Bendungan, kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Solopos.com, KULONPROGO — Pemkab Kulonprogo menghargai keputusan Kejaksaan Negeri Kulonprogo yang menetapkan RS pejabat Disdikpora sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring. Sanksi tegas juga disiapkan oleh Pemkab Kulonprogo kepada yang bersangkutan bila terbukti bersalah.

Wakil Bupati Kulonprogo, Fajar Gegana, mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang harus dilalui oleh RS. Status RS saat ini juga masih aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

“Secara hukum itu silahkan berjalan saja dan silahkan diperiksa. Kalau belum ada putusan maka belum diberhentikan. Dan belum tentu juga itu [pejabat yang terlibat korupsi] bersalah,” kata Fajar saat dikonfirmasi pada Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Waduh! 20 Siswa SMA SMK di Sleman Positif Covid-19

Dikatakan Fajar, terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS, menunggu hasil persidangan. Dugaan kasus korupsi GOR Cangkring merupakan tindakan yang tidak elok. Dikarenakan, GOR Cangkring merupakan fasilitas publik.

“Korupsi dalam proses pembangunan GOR Cangkring adalah tindakan yang tidak elok. Sebab, gedung olahraga tersebut merupakan salah satu fasilitas yang menjadi kepentingan masyarakat,” terang Fajar.

Sementara itu, Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, mendorong agar penyidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring tidak berhenti pada dua orang tersangka. Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus GOR Cangkring Kulonprogo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo.

Baca juga: Kasus Korupsi GOR, Pejabat Disdikpora Kulonrpogo Ajukan Praperadilan

JCW mendorong Kejari Kulonprogo untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi GOR Cangkring dengan anggaran mencapai Rp13,4 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Kulonprogo 2019 dan sebesar Rp98 juta berasal dari APBD Kulonprogo tahun anggaran 2018.

Dikatakan Kamba, Kejari Kulonprogo jangan hanya berhenti pada dua tersangka yakni RS. Selaku pejabat di Disdikpora Kulonprogo yang bertanggungjawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring/ Serta AN perusahaan perencanaan pembangunan.

“JCW dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mengirimkan surat secara resmi kepada KPK. Agar KPK melakukan supervisi sesuai kewenangan yang diberikan,” ungkap Kamba.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya