SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka meminta pemerintah membatalkan Permenaker tersebut.

Ketua DPD KSPN Kabupaten Karanganyar, Haryanto, mengatakan masyarakat masih mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Sehingga jika manfaat JHT diberikan kepada pekerja di usia 56 tahun seperti yang terdapat dalam aturan itu, maka aturan pemerintah tersebut dinilai zalim.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami kecewa dan menolak serta meminta Permenaker tersebut untuk dibatalkan. Jika JHT baru bisa diambil oleh peserta setelah memasuki usia 56 tahun adalah peraturan yang zalim,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua DPR: JHT Dana Pekerja, Bukan Pemberian Pemerintah

Ia juga menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri. Dana JHT itu bisa bermanfaat untuk menyambung hidup atau sebagai modal usaha mandiri jika bisa diambil setelah terkena PHK atau mengundurkan diri karena suatu hal. Tidak menunggu sampai usia 56 tahun.

“Uang JHT akan sangat memberikan manfaat jika bisa diambil setelah mengundurkan diri dari pekerjaan karena PHK atau mengundurkan diri karena suatu hal untuk menyambung hidup dan modal usaha,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya