SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub (berdiri di mimbar), saat menyampaikan sambutan di acara rapat koordinasi pengawasan partisipatif di Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (29/9/2022). (Solopos.com/Luthfi Shobri M.)

Solopos.com, WONOGIRIBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya Pemilu. Tujuannya, agar Pemilu 2024 mendatang dapat berlangsung secara berkualitas.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Bawaslu Wonogiri, Isnawati Sholihah, saat rapat koordinasi (Rakor) sosialisasi pengawasan partisipatif di Ngadirojo, Kamis (29/9/2022). Isnawati menyampaikan, pengawasan bertujuan meminimalisasi terjadinya pelanggaran dalam pemilu, di antaranya hilangnya hak pilih, terjadinya politik uang, hingga adanya manipulasi suara.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Guna mencegah itu, solusinya mendorong partisipasi masyarakat ikut mengawasi Pemilu, baik itu dilakukan seluruh elemen masyarakat [pemilih] maupun partai politik [peserta Pemilu],” ungkap dia.

Pengawasan dapat dimulai dari verifikasi data pemilih, tahap pencalonan, masa kampanye, masa tenang, masa pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara.

Dalam proses pengawasan, seluruh elemen masyarakat dapat memantau dan mengumpulkan informasi apabila terdapat pelanggaran Pemilu. Setelah informasi dan datanya terkumpul, warga tersebut dapat melaporkannya ke pengawas pemilihan terdekat.

Baca Juga: Lowongan Panwascam Wonogiri Dibuka 21 September, Simak Jadwal Lengkapnya!

“Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dapat melapor ke Bawaslu Wonogiri,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub.

Belum lama ini, Bawaslu Wonogiri menerima sejumlah laporan adanya warga yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol. Per Selasa (27/9/2022), sebanyak 29 warga Wonogiri namanya tercatat sebagai anggota Parpol.

Daftar 29 warga itu lalu diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri untuk ditindaklanjuti. KPU Wonogiri menindaklanjutinya dengan menghadirkan warga yang namanya tercatut serta Parpol yang mencatut warga tersebut.

Baca Juga: Parpol Catut 13 Nama Warga Wonogiri di Sipol, Bawaslu: Tak Ada Sanksi Pidana

Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan kegiatan klarifikasi dilaksanakan mulai Rabu (28/9/2022) hingga Minggu (2/10/2022). Setelah kedua pihak diklarifikasi, KPU Wonogiri bakal menerbitkan berita acara hasil klarifikasi tersebut sebelum diunggah ke sistem informasi partai politik (Sipol).

“KPU RI bersama partai di tingkat kepengurusan pusat melakukan rapat pleno hasil klarifikasi. Hasil pleno itu nantinya digunakan sebagai dasar partai untuk mencoret nama-nama warga yang dicatut dari Sipol,” kata Sahid, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya