SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, saat diwawancara wartawan di Rutan Kelas IIB Boyolali, Senin (19/12/2022). (Solopos.com/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI–Menjelang perayaan Natal 2022, sebanyak 300-an warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Tengah diusulkan mendapatkan remisi.

“Jumlahnya sekitar 300-an. Sekarang ini sudah dapat [diusulkan] semuanya, tidak ada terkecuali. Itu undang-undang pemasyarakatan hak warga binaan tanpa terkecuali harus diberikan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, kepada wartawan saat dijumpai di Rutan Kelas IIB Boyolali, Senin (19/12/2022).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ia mengungkapkan dulu beberapa WBP terkendala Peraturan Pemerintah (PP) No. 99/2012 Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

“Kalau dulu ada hambatan PP 39, perkara korupsi, perkara narkotika bandar, itu tidak dapat remisi kecuali dia punya justice collaborator. Sekarang ini semuanya dapat remisi,” ujar dia.

Baca Juga: Rekomendasi Hak Justice Collaborator Bharada E, Kejagung: Bisa Diajukan 3 Tahap

Lebih lanjut, ia mengungkapkan WBP yang mendapatkan remisi pada Natal 2022 hanya yang beragama Kristen dan Katolik. Ia menyebutkan remisi tersebut adalah remisi keagamaan, WBP yang memeluk agama lain juga akan menerima remisi di hari besar agama masing-masing.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Boyolali, Moch Hasan Habibi, mewakili Karutan Kelas IIB Boyolali, Agus Imam Taufik, mengungkapkan ada delapan WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi natal.

Delapan WBP

Hasan menjelaskan delapan WBP tersebut berasal dari kasus narkoba dan kriminal umum lainnya. Ia menjelaskan besaran remisi yang diusulkan bervariatif mulai dari 15 hari.

“Untuk yang diusulkan remisi 15 hari itu minimal 6 bulan, nanti bertahap ketika sudah tahun kedua mendapatkan 30 hari, dan ada perhitunganya nanti tergantung putusan inkrah-nya dia,” jelasnya.

Ia menjelaskan proses administrasi pengusulan remisi di Rutan Boyolali telah selesai. Untuk tahapan selanjutnya adalah usulan ke pusat.

Baca Juga: 250 Warga Binaan Rutan Solo Jalani Pemeriksaan, Tes HIV/AIDS hingga Hepatitis

Hasan mengungkapkan saat ini Rutan Kelas IIB Boyolali tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK) dari pusat. Untuk pengumuman remisi, kata dia, biasanya dilaksanakan pada perayaan Hari Natal.

Dia mengungkapkan pengusulan remisi natal tersebut atas dasar penilaian pembinaan dari unsur kepribadian dan kemandirian.

Hasan menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi antara lain minimal enam bulan WBP harus berkelakuan baik.

“Kemudian wajib mengikuti program pembinaan di sini, contoh untuk pembinaan kepribadian kan ada salat lima waktu, ada pembinaan kerohanian seperti mengaji, tausiyah dari luar untuk pendalaman terkait kajian keagamaan baik untuk muslim dan nonmuslim,” jelas dia.

Baca Juga: Gelar Asesmen Napi Sebelum Dapat Remisi, LP Sragen Jadi Pioner di Soloraya

Selanjutnya ada juga program untuk kemandirian yang telah diprogramkan dan wajib diikuti WBP, salah satunya adalah program kemandirian di bidang pertanian, perikanan, dan mebel.

Pembinaan kepribadian dan kemandirian, lanjutnya, menjadi penilaian untuk WBP yang memang benar-benar memiliki tujuan untuk menjadi lebih baik ketika dia sudah keluar dari rutan.

“Program pembinaan melalui beberapa tahapan, program pembinaan tersebut tujuannya ketika dia sudah berkelakuan baik akan berdampak ketika telah keluar dari rutan. Jadi otomatis berkesinambunganlah program itu dari dalam sampai dia keluar nanti, harapan kami seperti itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya