SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menanggapi rekomendasi hak justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketut mengatakan hak seorang saksi pelaku atau justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.31/2014. “Rekomendasi hak JC tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan, dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Ketut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menjelaskan ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kemudian, saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja. Bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, saat pemeriksaan yang bersangkutan sebagai terdakwa, dan bisa juga saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan).

Ekspedisi Mudik 2024

Nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

Baca Juga : Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Dapat Penghargaan, Apa Itu?

“Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana,” tuturnya.

Khusus pengajuan hak justice collaborator dalam proses di persidangan, kata Ketut, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E selaku saksi pelaku.

“Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Mendorong Kejujuran

Ketut juga menjelaskan keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim. “Dan setelah status yang bersangkutan [Bharada E] sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Baca Juga : Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator, Ini Sederet Keuntungannya

Pemberian hak seorang justice collaborator ini, lanjut Ketut, bukan kali pertama. Dia menyebut kejaksaan sudah pernah memberikan hak justice collaborator pada perkara-perkara sebelumnya.

“Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa perlu sampaikan ini karena perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Ronny pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer didasari status terdakwa yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga : Akan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Bebas Jeratan Hukum?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya