SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menghadirkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana narkotika dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo pada (5/4/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satresnarkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus peredaran narkoba dan menangkap tujuh tersangka. Satu di antaranya perempuan.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sepanjang Operasi Bersinar Candi digelar pada 9-28 Maret 20203. ” Operasi ini merupakan cipta kondisi menghadapi Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri,” jelas Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, di Mapolres, Rabu (5/4/2023).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa tempat di antaranya di Polokarto, Baki, Mojolaban dan Kartasura. Tempat-tempat tersebut diduga sebagai lokasi rawan peredaran narkotika.

Dari tujuh tersangka yang ditangkap, empat di antaranya target operasi (TO). Selain itu, ada tiga tersangka yang merupakan residivis kasus yang sama. Sebagian besar dari para tersangka itu adalah pengedar.

Ketujuh pelaku tersebut di antaranya WKM alias Temon, 22. Dari tangannya polisi menyita  barang bukti 0,50 gram sabu-sabu. Tersangka non-TO ini ditangkap di tempat indekost Dukuh Pondok Harapan Makmur Blok G RT 005/RW 012, Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo pada Sabtu (11/3/2023).

Tersangka berikutnya adalah Andri Suseno alias Bletok, 44, residivis kasus narkoba pada 2013 dengan vonis 4 Tahun penjara. Dia ditangkap bersama Sisil, 19, dengan barang bukti 3,30 gram sabu-sabu. Sisil adalah target operasi. Keduanya ditangkap di utara Jembatan Demakan di Dukuh Pancuran RT 002/RW 003, Demakan, Mojolaban, Sabtu.

Sementara tersangka lainnya adalah Luki, 46 dan Bintoro alias Sabun, 41. Mereka ditangkap dengan barang bukti 1,07 gram sabu-sabu. Bintoro juga merupakan target operasi. Keduanya ditangkap di indekost yang beralamat di Dukuh Pandean RT 001/RW 007, Purbayan, Baki, Sukoharjo pada Kamis (16/3/2023).

Tersangka lainnya yang juga target operasi yakni Andi, 27, yang ditangkap dengan barang bukti 103,84 gram sabu-sabu. Dia ditangkap di Manisharjo RT 002/RW 003 Tepisari, Polokarto, Sukoharjo,  Jumat (17/3/2023).

Sementara itu pada Jumat (23/3/2023), polisi berhasil menangkap Hendrik, 34, di tempat indekosnya di Gerjen RT 002/RW 003, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo. Hendrik yang juga target oeprasi ditangkap dengan barang bukti 1,12 gram sabu-sabu.

“Mereka menggunakan sistem sel terputus. Tugas mereka membagi paket kecil-kecil dari orang yang tidak mereka kenal. Kalau sudah sampai ke konsumen mereka mendapat upah dari distribusi,” jelas Kapolres.

Dia memastikan pihaknya terus mengupayakan menelusuri ke jaringan yang lebih tinggi. Sementara di sisi lain pihaknya mengalami kendala akibat penjualan terputus itu.

Kapolres menghadirkan Sisil, 19 dalam ungkap kasus. Dia mengaku sudah tiga tahun memakai sabu-sabu, namun baru satu kali mengedarkan sabu. Penyanyi freelance ini memakai sabu-sabu untuk ketenangan, meski akhirnya ia menyesal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya