Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengungkap praktik pinjaman yang menjebak bukan hanya dilakukan pinjaman online ilegal, tapi juga oleh sebagian fintech peer-to-peer (P2P) lending resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akumindo mengungkap keluhan pelaku UMKM yang menjadi anggota tentang praktik menjebak dari penyelenggara aktivitas pinjaman online (pinjol). Jebakan itu antara lain praktik mempersulit pembayaran cicilan supaya terjadi denda, penagihan tak beretika dengan pencurian data pribadi dan ancaman, sampai pengenaan biaya-biaya layanan yang tak wajar.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.