SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SOLO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BP Jamsostek menerima 11.215 pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dari para korban PHK akibat pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, salah satu dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian adalah PHK pekerja di berbagai perusahaan. Peningkatan jumlah pekerja yang di-PHK secara tidak langsung berimbas pada melonjaknya klaim JHT di BP Jamsostek.

Promosi Pentingnya Digitalisasi dalam Pengembangan Usaha Era Kini

BP Jamsostek membuat terobosan lewat pengajuan klaim yang bisa dilakukan secara kolektif. BP Jamsostek Kantor Cabang Surakarta mencatat pada Januari hingga Mei 2020 menerima 11.215 pengajuan klaim JHT.

Rapid Test Covid-19 di Pasar dan Swalayan Sukoharjo: 5 Orang Reaktif

Dari total pengajuan klaim jaminan hari tua korban PHK tersebut, BP Jamsostek telah membayar senilai Rp107,2 miliar. Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Surakarta, Rudy Yunarto, mengatakan terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengajuan klaim, khususnya JHT.

“Di Soloraya pengajuan klaim JHT melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik [Lapak Asik] terus meningkat seiring dengan gelombang PHK,” katanya, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Direktur Pelayanan BP Jamsostek, Krishna Syarif, dalam rilisnya mengatakan siap mengantisipasi lonjakan klaim jaminan hari tua dari para korban PHK akibat pandemi Covid-19.

Round Up Situasi Wabah Corona Kota Solo: 1 PDP Meninggal, Kasus Positif Tetap 33 Orang

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang terkena PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BP Jamsostek tetap beroperasi normal melayani peserta melalui metode Lapak Asik,” katanya.

Physical Distancing

Menurutnya, metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan social dan physical distancing. Selain itu, BP Jamsostek terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi.

Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan jumlah korban PHK adalah klaim kolektif jaminan hari tua.

2 Orang Reaktif saat Rapid Tes Massal yang Diikuti Wali Kota Solo, Siapa Saja?

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Dalam hal ini, perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya