SOLOPOS.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar (kiri) menghadirkan istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka, Zuraida Hanum (kedua kanan) saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Rabu (8/1/2020). (Antara-Septianda Perdana)

Solopos.com, MEDAN -- Ada fakta mengejutkan sekaligus ironis dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang diungkap kepolisian. Fakta itu adalah janji otak pembunuhan kepada dua laki-laki eksekutor pembunuhan berencana itu.

Zuraida Hanum, istri muda yang menjadi otak di balik kasus pembunuhan tersebut, mengiming-imingi dua eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reva Fahlevi, berangkat umrah ke Mekkah, Arab Saudi.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Janji Zaraida terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus di Coffee Town, Jl Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, Senin (13/1/2020). Di tempat itu, Zaraida bertemu dengan pembunuh bayaran tersebut. Di sanalah ketiga tersangka merencanakan untuk membunuh Jamaluddin.

"ZH mengatakan kepada Reza bahwa kalau sudah siap bunuh, kakak kasih uang Rp100 juta dan setelah itu nanti umrah," kata tim penyidik menirukan ucapan Zaraida kepada kedua tersangka.

Pernyataan penyidik kemudian dibantah Zuraida yang mengaku tidak menjanjikan uang Rp100 juta kepada para eksekutor. "Saya janjikan Rp 100 juta untuk umrah berempat suatu saat nanti. Tidak ada saya janjikan uang, tapi saya janjikan umrah untuk ibunya dan dia [RF dan JP], itu maksud saya," kata dia kepada tim penyidik.

Akhirnya, Reza dan Jefri menyetujui permintaan Zuraida. Setelah mendapatkan kesepakatan, Zuraida memberikan uang Rp2 juta kepada Reza.

"Uang itu untuk membeli peralatan yang digunakan untuk eksekusi, yakni jaket, sepatu, HP, masker, dan sarung tangan," jelas tim penyidik.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Zuraida merancang skenario pembunuhan itu dengan tersangka Jefri Pratama, 42, selingkuhannya. Mereka mengajak Reza Pahlevi, 29, yang menjadi eksekutor pembunuhan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020), mengatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian Zuraida menyewa RF untuk membunuh korban.

Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jl Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatra Utara.

Kemudian, Zuraida pergi menjemput Jefri dan Reza di Pasar Johor, Jl Karya Wisata Medan. Setibanya di rumah, sang istri membawa kedua laki-laki itu menuju lantai tiga rumah korban.

Setelah mendapat perintah dari Zuraida, pelaku Jefri dan Reza langsung membekap korban dengan bedcover dan sarung bantal. "Korban tewas karena dibekap sehingga kehabisan nafas. Ini terbukti hasil Forensik, diduga meninggal karena lemas," kata Kapolda.

Selanjutnya, Jefri dan Reza membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado berpelat nomor BK 77 HD warna hitam.

Di sana, para pelaku meninggalkan korban di dalam mobil tersebut di sebuah jurang. Korban ditinggalkan dengan dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya