SOLOPOS.COM - Ilustrasi baliho SPT Pajak. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat sudah dapat melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan.

Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa pelaporan SPT mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pelaporan dilakukan setiap awal tahun.

Baca Juga: Blak-Blakan Presiden Jokowi: Kita Terlalu Lama Hidup di Zona Nyaman

Menurut Neil, terdapat waktu pelaporan selama empat bulan bagi wajib pajak orang pribadi atau individu, lalu tiga bulan bagi wajib pajak badan. Masyarakat diminta untuk melaporkan SPT sebelum tenggat waktu.

“Batas waktu pelaporan tepat waktu adalah paling lambat tanggal 30 April 2022 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 31 Maret 2022 untuk Wajib Pajak Badan,” ujar Neil pada Selasa (11/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com.

Pelaporan dapat tetap dilakukan setelah batas waktu, tetapi wajib pajak akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapatkan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Meningkat Tajam, Impor Gula untuk Konsumsi Capai 900.000 Ton untuk 2022

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara daring (online) di laman djponline.pajak.go.id. Peserta yang belum pernah mengisi SPT perlu melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN, sedangkan wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan SPT Tahunan.

SPT berfungsi untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Masyarakat yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajaknya.

Perlu dicatat, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah Rp54 juta per tahun. Artinya, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi Rp54 juta dalam satu tahun tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).

PPh baru dikenakan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dalam satu tahun di atas Rp54 juta. Tedapat tarif PPh baru yang mulai berlaku pada 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya