SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMA/SMK. (freepik)

Solopos.com, TEGAL — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Tegal pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Sedangkang tujuan dari PPDB online ini adalah untuk memberikan kesempatan yang luas bagi warga negara usia sekolah di Jateng untuk memperoleh Pendidikan berkualitas.

“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut.

Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Tegal dalam PPDB 2023:

1. SMA Negeri 1 Margasari

Meliputi Margasari, Balapulang, Tonjong (Kabupaten Brebes), Larangan (Kabupaten Brebes), Bantarkawung (Kabupaten Brebes), Songgom (Kabupaten Brebes), SMA Negeri 1 Bojong, Bojong, Bumijawa, Balapulang, Jatinegara, Moga (Kabupaten Pemalang).

2. SMA Negeri 1 Balapulang

Meliputi Balapulang, Margasari, Bumijawa, Lebaksiu.

3. SMA Negeri 1 Slawi

Meliputi Slawi, Lebaksiu, Adiwerna, Dukuhwaru.

4. SMA Negeri 2 Slawi

Mencakup Slawi, Lebaksiu, Adiwerna, Dukuhwaru.

5. SMA Negeri 3 Slawi

Mencakup Slawi, Lebaksiu, Pangkah, Adiwerna, Dukuhwaru.

6. SMA Negeri 1 Dukuhwaru

Mencakup Dukuhwaru, Pagerbarang, Lebaksiu, Slawi, Adiwerna, Jatibarang (Kabupaten Brebes).

7. SMA Negeri 1 Pagerbarang

Meliputi Pagerbarang, Lebaksiu, Dukuhwaru, Margasari, Balapulang, Jatibarang (Kabupaten Brebes), Songgom (Kabupaten Brebes).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya