SOLOPOS.COM - Hakim agung Gazalba Saleh (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Salah satu tersangka adalah hakim agung Gazalba Saleh yang dipanggil KPK untuk diperiksa, Senin (28/11/2022), namun mangkir.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Dua tersangka lainnya yaitu Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Ketiganya merupakan pihak penerima uang dari pengurusan perkara.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Punya Harta Kekayaan Rp10,7 Miliar

“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati/Hakim Agung nonaktif) dan kawan-kawan, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Pengacara Yosep Parera Juga Jadi Dosen di Semarang

Ia mengatakan untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai sejak 28 November sampai 17 Desember 2022.

Tersangka Prasetio Nugroho ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Redhy Novarisza ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Baca Juga: Pengacara Semarang Yosep Parera Sempat Unggah Video di YouTube sebelum OTT KPK

Sementara itu, tersangka Gazalba Saleh juga dipanggil penyidik KPK pada Senin ini namun ia tidak menghadiri panggilan.

“Hari ini KPK juga telah memanggil tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Karyoto.

KPK mengharapkan Gazalba Saleh kooperatif memenuhi panggilan pada jadwal panggilan berikutnya.

Baca Juga: KPK Sarankan MA Mutasi Rotasi Pegawainya untuk Menghindari Suap

“KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” ujar Karyoto.

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Baca Juga: Kronologi OTT KPK terkait Kasus Suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung di MA

Tersangka sebagai penerima ialah hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap masing-masing Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya