SOLOPOS.COM - PImpinan KPK Alexander Marwata (Antara)

Solopos.com, JAKARTAWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk secara rutin merotasi pegawai-pegawainya. Saran itu dinilai bisa menghindari terjadinya suap terhadap hakim agung.

“Ini harus diputus mata rantainya dengan mutasi rotasi secara rutin,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Jumat 23 September 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Alex, pegawai dan panitera yang terlalu lama berada pada satu jabatan akan memiliki banyak kenalan dengan pihak yang berperkara, misalnya pengacara. Di jabatan itu, kata dia, para pegawai juga dapat mempelajari modus-modus yang bisa dilakukan untuk mengakali putusan hakim.

Baca Juga  Gibran Rakabuming Bertemu Rocky Gerung di Sentul Bogor

Menurut dia, dalam banyak kasus di pengadilan, hampir tidak pernah hakim berkomunikasi dengan pihak berperkara. Komunikasi itu, kata dia, hampir selalu dijembatani oleh pegawai. “Selalu menggunakan kaki tangan,” ujar dia.

Oleh karena itu, Alex mengatakan untuk menghindari suap kepada hakim agung terulang, dia mengusulkan MA melakukan rotasi setiap 2 sampai 3 tahun sekali. Dengan demikian, para pegawai MA tidak memiliki waktu untuk membangun jaringan. “Jangan hakim saja yang dirotasi, tetapi panitera juga,” kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka dan menahan Dimyati pada Jumat sore, 23 September 2022. Hakim Agung Kamar Perdata itu disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Dia diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus bahwa koperasi tersebut telah bangkrut.

Baca Juga Nyaris Nihil, Kasus Covid-19 di Sukoharjo Tinggal Segini

Dalam perkara ini, 5 pegawai Mahkamah Agung turut terseret menjadi tersangka. Mereka adalah Elly Tri Pangestu selaku Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan; dan dua PNS di MA, yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka. Mereka adalah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Zahrul Rabain mengaku pihaknya prihatin sekaligus mengapresiasi KPK yang mengungkap kasus suap pengurusan perkara ini. Dia mengatakan tindakan KPK tersebut satu visi dengan keinginan MA untuk membersihkan lembaga peradilan. “MA akan kooperatif dengan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh komisi antirasuah,” ujar dia.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Sarankan MA Mutasi Rotasi Pegawainya untuk Menghindari Suap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya