SOLOPOS.COM - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Jamal Wiwoho (kiri), mengukuhkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia, Prasetio, sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum (FH) UNS. Pengukuhan berlangsung di Auditorium UNS Solo, Sabtu (15/10/2022). (Istimewa/Dok. Humas UNS)

Solopos.com, SOLO Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (15/10/2022).

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Politik Hukum Bisnis Penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam Pengambilan Keputusan Bisnis Direksi Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Prasetio banyak menyampaikan restrukturisasi utang dalam kerangka transformasi Garuda Indonesia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dalam paparannya, politik hukum bisnis adalah kebijakan resmi tentang hukum yang akan diberlakukan baik dengan pembuatan hukum baru atau dengan penggantian hukum lama dalam rangka mencapai tujuan negara.

“Garuda sebagai satu-satunya BUMN maskapai penerbangan nasional sahamnya dimiliki sekitar hampir 60% lebih oleh pemerintah Indonesia, 20% oleh Trans Airways, dan publik selaku perusahaan terbuka,” kata Prasetio dalam pidatonya.

Ia juga menyampaikan kondisi PT Garuda Indonesia kala itu mengalami penurunan revenue 70% ditambah harga avtur yang naik. Jumlah pesawat berkurang dari semula 142 unit menjadi 33 unit pada 2019.

Baca Juga: RUPSLB Garuda Indonesia Sukses, Gencarkan Aksi Penambahan Modal Usaha

Kondisi tersebut ditambah dengan total utang hampir USD10,1 miliar sebelum restrukturisasi dengan jumlah kreditur sebanyak 509 kreditur, ekuitas negatif mencapai USD5,3 miliar. Selain itu, di dalam proses penyewaan, dipakai tidak dipakai harus membayar sewa.

“Hal ini disebabkan gali lubang tutup lubang, cashflow terbatas, tidak mampu membayar kewajiban sehingga menambah utang dan menjadi satu kerugian sehingga ekuitas negatif. Apa yang harus dilakukan adalah restrukturisasi aspek keuangan dan operasi,” jelasnya.

Masalah lainnya adalah jumlah pesawat beragam dan banyak dengan rute yang tidak menguntungkan. Kondisi itu diperparah dengan pandemi Covid-19 yang merugikan sepanjang 2020 – 2021. Hal itu menyebabkan masalah solvabilitas dan likuiditas yang kemudian secara teknis Garuda Indonesia dapat dinyatakan technically bankrupt.

Permasalahan kedua, ada beberapa rute yang masih merugi utamanya rute internasional yang membebani kerja Garuda. Pada 2019, tercatat route profitability negatif USD252 juta (untuk rute internasional).

Baca Juga: Erick Thohir: 3 Faktor Tiket Pesawat Mahal, Begini Langkah Garuda

Ketiga, biaya sewa pesawat, overhead dan personel cost yang mencapai USD101 juta per bulan. Serta utilisasi rendah.

“Restrukturisasi secara komprehensif perlu diadakan oleh Garuda Indonesia baik dari sisi operasional dan keuangan untuk menjaga kelangsungan usaha Garuda Indonesia sebagai National Flag Carrier [maskapai nasional],” lanjutnya.

Restrukturisasi komprehensif yang dilakukan berupa restrukturisasi operasional dan keuangan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam PKPU, dihasilkan haircut 80%, sisanya diselesaikan dengan utang sembilan tahun serta ekuitas, konversi ke ekuitas, perpanjangan fasilitas hingga 22 tahun, serta diselesaikan di luar PKPU dengan perpanjangan fasilitas hingga 10 tahun untuk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) serta diselesaikan dengan kas.

“Target dari restrukturisasi operasional dan keuangan adalah menjadikan Garuda Indonesia perusahaan yang sehat, sustain, bankable, dan diminati oleh investor,” sambungnya.

Baca Juga: Stabilkan Harga Tiket Pesawat, Erick Minta Garuda Perbanyak Penerbangan

Rekomendasi Bisnis

Pada akhir pidatonya, Prasetio menyampaikan beberapa rekomendasi untuk pendekatan bisnis dan hukum yang perlu dilakukan agar BUMN mampu menjalankan usahanya.

Pertama, rekontruksi pendekatan bisnis (business judgment berlandaskan hukum privat) dan pendekatan hukum (legal judgment meliputi scope hukum publik) mengenai pengertian kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, rekontruksi agar kantor akuntan publik (independen) sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan BUMN sesuai kriteria akuntan negara. Ketiga, diseminasi kepada aparat penegak hukum mengenai pengertian keuangan negara. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah hal berbeda dengan pengertian kekayaan yang diatur UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas.

Keempat, mengedepankan peran pemegang saham dalam penjatuhan sanksi atas kinerja direksi BUMN yang melanggar doktrin BJR. Kelima, menyosialisasikan penerapan BJR secara konsisten dalam setiap aspek bisnis korporasi pada seluruh BUMN.

Baca Juga: Menteri Erick: Garuda Indonesia Setop Jual Tiket First Class

Sementara itu Rektor UNS Solo, Jamal Wiwoho, mengungkapkan kebanggasnnya atas penambahan guru besar nondosen serta penambahan profesor kehormatan kepada Prasetio. Dengan penambahan itu, UNS kini mempunyai tiga guru besar nondosen.

Jamal menambahkan, sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor: 1192/UN27/KP/2022, Prasetio diangkat sebagai Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Bisnis dan Manajemen Risiko FH UNS. Keputusan terhitung mulai 1 Oktober 2022 hingga 30 September 2025.

Setelah berakhir, gelar tersebut dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Dengan penambahan profesor kehormatan ini, maka di UNS ada tiga guru besar nondosen. Masing-masing dua di FEB [satu di FH],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya