SOLOPOS.COM - Suasana kantor pusat BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jumat (13/8/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, NGAWI — Sejumlah nasabah mendatangi kantor pusat PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (13/8/2021). Mereka mendatangi kantor itu untuk menarik uang simpanan.

Pantauan di lokasi, Jumat siang, ada beberapa orang yang sedang menunggu di dalam dan luar kantor bank tersebut. Kantor pusat Bank Perkreditan Rakyat itu terlihat sedang tidak melayani transaksi apapun. Di pintu masuk bank juga terlihat jelas ada tulisan “Tutup”, artinya bank tersebut tidak melayani nasabah.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pada hari itu, ada sejumlah petugas dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berada di bank tersebut. Salah satu petugas pun menyegel brankas yang ada di dalam kantor bank itu.

Baca juga: Kisah Sukses Tama, Pemuda Madiun Raup Untung dari Hobi Mengoleksi Merpati Hias

Salah satu nasabah BPR Utomo Widodo mengatakan dirinya telah mendengar kondisi keuangan bank tersebut tidak baik. Atas informasi itu, dia pun berniat mengambil uang simpanan yang ada di bank itu.

Saat mendatangi bank untuk mengambil uang simpanannya, kata dia, justru petugas bank menyuruh untuk menunggu. Uang simpanannya tidak bisa diambil. Pria tersebut mengaku telah berkali-kali mendatangi kantor bank untuk mengambil uang. Tetapi jawabannya masih tetap sama.

“Saya jadi nasabah BPR Utomo Widodo sudah cukup lama. Sebenarnya istri yang menabung di sini. Uang simpanan di sini mencapai Rp100 juta. Itu belum deposito,” kata pria yang enggan disebut namanya itu.

Baca juga: LPS Jamin Dana 10.000 Nasabah BPR Utomo Widodo Ngawi

Warga Kecamatan Paron, Ngawi, itu berharap uang simpanannya itu bisa segera ditarik. Dia mengaku sedikit lega karena ada LPS yang telah menjamin uang simpanan nasabah.

“Ya sedikit lega, tapi ya masih was-was. Apalagi saat ini kondisi pandemi, tentu uang itu sangat kami butuhkan,” kata dia.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan para nasabah BPR Utomo Widodo diminta tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dna likuidasi.

Baca juga: Jadi Korban PHK, Pria Ini Gelar Aksi Tunggal di Jalan Madiun

Izin BPR Utomo Widodo

Dia menegaskan proses pembayaran simpanan yang layak dibayar LPS akan mulai dilaksanakan untuk pertama kali paling lambat lima hari kerja sejak proses rekonsiliasi dan verifikasi dilaksanakan. Sedangkan pelaksanaan pembayaran simpanan paling lama dilakukan 90 hari kerja setelah BPR dicabut izin usahanya.

“Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Desember 2021,” kata dia, Jumat.

Dimas menyampaikan izin usaha BPR Utomo Widodo dicabut OJK pada 12 Agustus 2021. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh LPS sebelum BPR dicabut izin usahanya terdapat 10.906 rekening milik nasabah. Sedangkan nilai uang milik nasabah mencapai Rp30,7 miliar.

Baca juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah dan Likuidasi BPR Utomo Widodo

“Terhadap simpanan-simpanan itu, LPS akan melaksanakan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak bayar. Simpanan layak bayar itu, antara lain tercatat pada bank, tidak melebihi LPS rate, dan tidak merupakan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Seperti punya NPL, pelaku fraud, dan lainnya,” kata dia.

Setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut oleh OJK, lanjutnya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi dilakukan oleh LPS.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya