SOLOPOS.COM - Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000.

Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Iuran akan diturunkan nanti akan dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Kendari relatif rendah, Timboel meminta, peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut.

Baca Juga: Ramai Bank Digital Tawarkan Bunga Simpanan Tinggi, Begini Tanggapan LPS

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.

Di sisi lain, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau Persi meminta pemerintah untuk menetapkan tarif yang sesuai dengan biaya operasional rumah sakit terkait dengan rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengatakan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit tidak mengalami kenaikan yang signifikan selama delapan tahun belakangan di tengah kenaikan biaya beban layanan kesehatan.

“Kalau kita lihat data historisnya unit biaya tarif rawat jalan dan inap selama 2015-2019 indeksnya tidak berubah. Artinya, yang diterima rumah sakit ini tidak naik bahkan selama perjalannya lebih banyak pembatasan-pembatasan untuk pasien jaminan kesehatan nasional [JKN],” kata Daniel melalui sambungan telepon, Minggu (12/12/2021).

Pembatasan manfaat kepada peserta JKN itu, Daniel menambahkan, turut membatasi rumah sakit untuk memberikan layanan kesehatan kepada pasien. Artinya akses layanan kepada pasien JKN yang menurun belakangan turut memengaruhi pendapatan rumah sakit.

“Selama ini rumah-sakit berusaha supaya tetap melayani pasien JKN seoptimal mungkin tapi kami khawatir kita tiba pada suatu titik pelayanan JKN tidak bermutu lagi tetapi justru rendahan karena biayanya yang terlalu ditekan,” kata dia.

Baca Juga: Indef Proyeksikan Cukai Rokok Naik Berkisar 13%—14%

Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak mengalami kenaikan yang signifikan setiap tahunnya.

Misalkan pada 2015 rerata biaya satuan klaim pada kelas 1,2,3 sebesar Rp287.623. Pada tahun 2016 rerata biaya satuan klaim sebesar Rp286.121. Selanjutnya tahun 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp296.777 sementara tahun 2018 sebesar Rp299.057. Belakangan, rerata biaya klaim pada tahun 2019 mencapai Rp304.261.

Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp4.710.827 pada tahun 2015.

Selanjutnya rerata itu mengalami penurunan menjadi Rp4.560.623 pada tahun 2016. Di sisi lain, rerata itu kembali mengalami kenaikan pada tahun 2017 menjadi Rp4.806.550 dan pada tahun 2018 mencapai Rp4.747.547. Rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp4.683.632 pada tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya