SOLOPOS.COM - Menko Polhukam Wiranto digotong dari mobil menuju ruang UGD Menes Medical Center (MMC) setelah diserang di Alun-Alun Menes usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). (Antara - Weli Ayu Rejeki)

Solopos.com, SEMARANG — Anggota Kodim 0707 Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng), Kopral Dua (Kopda) BD, mendapat sanksi disiplin dari kesatuannya. Hal itu dikarenakan ulah istrinya, WW, yang menulis kata-kata ujaran kebencian di media sosial terkait penusukan Menkopolhukam, Wiranto.

Akibat ulah istrinya itu, BD pun harus menjalani penahanan selama 14 hari. Sementara, kasus WW telah dilaporkan Kodim 0707 Wonosobo untuk ditangani Polres Wonosobo.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Kapendam IV Diponegoro, Letkol Kav. Susanto, mengaku pihaknya akan melakukan investigasi terkait kasus yang menjerat anggota Kodim 0707 Wonosobo tersebut.

“Kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu motif apa yang melatarbelakangi WW hingga akhirnya menulis kata-kata itu di medsos,” ujar Susanto saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (14/10/2019).

Lebih lanjut, Susanto mengimbau kepada seluruh anggota TNI, terutama yang berada di wilayah kewenangan Kodam IV Diponegoro untuk memberikan bimbingan kepada istri maupun keluarganya agar bijak dalam menggunakan medsos.

“Jangan sampai hal-hal semacam ini terjadi lagi. Bukan hanya dalam mengumbar kata-kata yang bermuatan ujaran kebencian, tapi juga dalam menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya [hoaks],” ujar Susanto.

Sementara itu, WW juga merupakan anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707 Wonosobo itu dilaporkan setelah unggahannya di Facebook bermuatan ujaran kebencian terkait insiden penusukan Wiranto.

Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan. mau ikut2tan drama korea ya,” tulis WW dalam akun Facebook-nya.

Akun WW saat ini memang sudah lenyap dari jejaring Internet. Kendati demikian, jejak digital akun dan postingan itu tak mudah hilang.

Sejumlah akun medsos bahkan terus membagi profil facebook dan unggahan WW yang telah di-screenshot sebelum hilang.

Kasus anggota TNI yang mendapat sanksi akibat ulah istrinya mengunggah ujaran kebencian terkait insiden penusukan Wiranto ini bukan yang kali pertama. Sebelum BD, tiga anggota TNI lain juga telah mendapat sanksi dari kesatuan akibat ulah istri-istrinya.

Ketiga anggota TNI itu bahkan ada yang berpangkat perwira menengah, yakni kolonel. Sementara dua lainnya, berpangkat sersan dan pembantu letnan satu (Peltu).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya