SOLOPOS.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa/YouTube Metrotvnews)

Solopos.com, SEMARANG — Indonesia Police Watch (IPW) meendukung langkah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) terkait penanganan kasus lima anggota polisi diduga calo penerimaaan Bintara Polri 2022.

“Saya mendukung supaya terbuka di persidangan, siapa saja yang terlibat,” kata Ketua IPW, Sugeng Santoso, di Semarang, Sabtu (1/4/2023).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Ia menilai praktik calo penerimaan Bintara Polri yang terungkap tersebut termasuk sistematis, terstruktur, dan terencana. Oleh karena itu, ia meminta lima oknum polisi calo penerimaan bintara yang sudah dipecat dan akan diproses hukum tersebut menjadi justice collaborator dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Menjadi justice collaborator hukuman akan lebih ringan dan membantu mengungkap praktik curang ini,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka praktik semacam ini akan akan berpotensi berulang. Dalam dugaan praktik calo bintara ini, ia juga menduga adanya kebocoran data seleksi para calon polisi tersebut.

Ia juga meminta kebocoran data calon polisi yang akhirnya memicu terjadi praktik calo tersebut diusut tuntas. “Kebocoran data ini juga harus diusut, apakah kelalaian atau kesengajaan,” tambahnya.

Sebelumnya, lima anggota polisi Polda Jateng diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022. Kelima polisi itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Kelimanya telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Adapun sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Tengah yang diajukan MAKI akan mulai disidangkan pada 11 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya