SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy. (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak lima aparat polisi anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan. Keputusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin (20/3/2023).

Kelima anggota Polda Jateng yang dipecat itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Pemecatan diputuskan diberikan kepada lima aparat polisi Polda Jateng itu setelah dilakukan sidang kode etik. Selain mendapat sanksi PTDH atau pemecatan, lima polisi itu juga akan menjalani proses pemeriksaan terkait tindak pidana yang telah dilakukan dalam proses penerimaan Bintara Polri 2022 di lingkungan Polda Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang bersangkutan saat ini juga sedang dilakukan proses pidana. Penyidik kami tengah berupaya melengkapi sejumlah alat bukti sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Iqbal.

Ketika ditanyai alasan penjatuhan hukuman, Iqbal menuturkan bahwa terdapat berbagai aspek seperti yuridis dan psikologis yang membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjatuhkan hukum PTDH kepada lima anggota tersebut. Tak hanya itu, meski telah putusan PTDH, lima anggota polisi itu diberi kesempatan mengajukan banding selama tiga hari.

“Kita beri kesempatan mereka banding tiga hari mulai hari ini. Walaupun banding keputusan PTDH sudah final,” ungkapnya.

Sekadar informasi, lima polisi di lingkungan Polda Jateng itu diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekruitmen atau penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Sedangkan untuk dua PNS di lingkungan Polda Jateng yang juga terlibat dalam kecurangan itu juga bakal dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan.

“Yang PNS, PTDH juga. Saat ini sedang proses. Kemudian untuk kelima polisi masih di-patsuskan. Penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan polisi. Semua ditangani dengan profesional, dan pengumpulan bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya