SOLOPOS.COM - Surat dari Zaini Mustofa, investor bisnis batu bara Ustaz Yusuf Mansur kepada Menteri ESDM. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Zaini Mustofa, salah satu peserta investasi bisnis batu bara yang digalang Ustaz Yusuf Mansur berkirim surat ke Kementerian  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Zaini meminta kejelasan tentang izin kuasa pertambangan atas nama PT Adi Partner Perkasa yang dipakai Yusuf Mansur merekrut investor pada tahun 2009.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Lokasi tambang seluas 2.000 hektare di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Saya hari ini berkirim surat kepada Menteri ESDM RI, Kakanwil ESDM Kalsel dan Dinas Pertambangan ESDM Kabupaten Tanah Bubu. Saya mempertanyakan apakah benar tahun 2009 PT Adi Partner Perkasa memiliki lahan eksloitasi dan kuasa pertambangan seluas 2.000 hektare di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Zaini kepada Solopos.com melalui telepon, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Sidang Gugatan Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Digelar 15 Februari

Dengan berkirim surat tersebut, Zaini ingin memastikan apakah proyek yang dikerjasamakan melibatkan sekitar 300-an investor dari kalangan jemaah Masjid Darussalam, Cibubur tersebut nyata atau tidak.

“Kalau jawaban dari ketiga institusi tersebut tidak ada (izin kuasa), maka ada penipuan atau money game,” lanjutnya.

Zaini tidak bisa memprediksi berapa lama dirinya akan mendapat jawaban terkait dengan surat resminya tersebut.

Namun ia memastikan akan aktif mempertanyakan. “Ini sebagai pijakan hukum kami untuk menuntut secara hukum,” katanya.

Zaini mengisahkan, suatu hari pada bulan Juni 2009, Ustaz Yusuf Mansur selaku Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa mempresentasikan bisnis tambang batu bara kepada jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur.

Baca Juga: Investor Batu Bara Gugat Yusuf Mansur setelah Bersabar 11 Tahun

Beberapa hari setelah itu, Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa mengajak beberapa jemaah untuk meninjau lahan pertambangann di Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Di saat bersamaan BMT Darussalam Madani memberikan proposal kepada jemaah terkait dengan teknis investasi yang digalang Yusuf Mansur tersebut.

“Setelah ada presentasi, meninjau lokasi dan ada proposal, sekitar 250 jemaah Masjid Darussalam menanamkan investasi, seluruhnya sekitar Rp55 miliar kepada PT Adi Partner Perkasa. Awalnya pembagian keuntungan lancar, namun sejak tahun 2010, PT Adi Partner Perkasa tidak lagi membagikan keuntungan kepada investor tanpa alasan yang jelas. Dan setelah didiamkan selama 11 tahun tahun, PT Adi Partner Perkasa tidak memperlihatkan iktikad baiknya mengembalikan modal investasi dan tidak membagikan keuntungan kepada kami,” ujar Zaini yang menyetor uang Rp80 juta sebagai investasi tersebut.

Baca Juga: Nur Syamsu Kehilangan Rp5,6 Miliar di Investasi Batu Bara Yusuf Mansur 

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah mengeluarkan uang lebih dari Rp23 miliar untuk mengembalikan uang milik ratusan investor proyek batu bara di Kalimantan Selatan. Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur, Bogor, Jawa Barat.

Pengakuan Yusuf Mansur itu disampaikan dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal Youtube Daqu Channel.

“Soal batu bara saya dibilang nipu, kagak. Dari dulu malah saya ngalah mulu, ikut ganti ikut bayar beberapa orang, malah ada satu orang Rp23 miliar itu. Saya juga gak tahu dapat duit dari mana itu bisa ganti,” ujar Yusuf Mansur sebagaimana dikutip Solopos.com.

Yusuf Mansur menegaskan dirinya bukan penipu. Ia hanyalah seorang ustaz yang mengajarkan ilmu sedekah sekaligus mengajak berinvestasi untuk aset manajemen syariah demi kepentingan umat.

Baca Juga: Yusuf Mansur Mengaku Bayar Rp23 M, Investor Batu Bara: Dia Bohong!

Dai kondang itu sebenarnya menyilakan kepada siapapun yang merasa ia rugikan untuk datang ke rumahnya di Cipondoh, Tangerang, Banten untuk menyelesaikan semua urusan.

Namun, kata dia, karena masalah berkembang ke mana-mana dirinya merasa lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Belum yang lain-lain itu, yang nyelonong ke rumah saya, kalau sekarang mah enggak. Kalau sekarang ada yang mau mempermasalahkan ke polisi aja udah, buktiin di sono aja udah. Selama ini juga ke polisi melulu, pakai pengacara melulu ya gak apa-apa,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya