SOLOPOS.COM - Espos/Wahyu Prakoso Tangkapan layar pada laman properti rumah.com. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Sejumlah investor memilih lokasi bisnisnya di Kelurahan Jebreas, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Harga tanah yang dipasarkan di kawasan tersebut mencapai jutaan sampai belasan juta rupiah per meter persegi.

Kota Solo bagian utara menjadi fokus utama Pemkot Solo dalam pembangunan di era Wali Kota Solo F.X Hadi Rudiyatmo dan dilanjutkan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Bahkan beberapa investor telah memilih lokasi Kelurahan Jebres.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Investor terbaru yakni PT Lulu Retail Group yang telah menetapkan lokasi ekspansi bisnisnya di Jl Kolonel Sutarto. Sementara itu, tim dari pengusaha sekaligus pendiri Grup Mayapada dan Tahir Foundation, Dato’ Sri Tahir, mengecek lokasi di Jl Ki Hajar Dewantara serta Jl Kiai H Masykur, Solo,  Rabu (7/9/2022).

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjelaskan Pemkot memilih Solo bagian utara sebagai kawasan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lalu berapa harga tanah yang dekat dengan di kawasan yang dipilih pada investor di Kelurahan Jebres? Solopos.com menelurusi sejumlah laman yang menawarkan tanah di Jebres, Sabtu (10/9/2022).

Baca Juga: Menjajal Seberangi Bengawan Solo lewat Jembatan Sesek, Ngeri-Ngeri Sedap!

Salah satunya laman rumah.com yang menawarkan tanah di Jl. Kolonel Sutarto, Jebres, Solo. Bidang tanah yang ditawarkan seluas 2.039 m² dengan harga Rp30,585 miliar atau Rp15 juta per m².

Selanjutnya ada tanah yang ditawarkan di Jebres seluas 456 m² dengan harga Rp5,9 miliar. Harga yang ditawarkan Rp13 juta per m².

Keterangan pada deskripsinya menjelaskan lokasinya strategis dengan 3 menit ke RSUD Dr Moewardi di Jl Kolonel Sutarto, 3 menit ke RS Hermina, dan 8 menit ke Universitas Sebelas Maret (UNS).

Kemudian ada tanah seluas 456 m² ditawarkan dengan harga Rp1,66 miliar atau Rp5 juta per m². Lokasinya berada di sebelah Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), 2 menit ke kampus UNS, dan 5 menit ke RSUD Dr Moewardi.

Tanah lainnya seluas 135 m² ditawarkan dengan harga Rp470 juta. Harga per m² Rp3,5 juta. Salah satu keterangan pada deskripsinya lokasi 1 menit dari RS Dr. Oen Solo, Kandangsapi.

Baca Juga: Tahir Foundation Cek 3 Lokasi untuk Museum-Hotel Bintang 5 di Jebres Solo

Solopos.com juga mengakses laman olx.co.id untuk mengetahui sejumlah bidang tanah yang ditawarkan. Di antaranya tanah yang berlokasi di dekat RSUD Dr Moewardi. Luas tanah yang ditawarkan seluas 275 m² dengan harga Rp6 juta per m².

Kemudian ada lahan yang ditawarkan seluas 304 m² di dekat area kampus UNS Solo. Harga tanah itu Rp7 juta per m² yang bisa dinegosiasi. Selanjutnya masih di belakang kawasan UNS Solo, ada tanah seluas 150 m² yang ditawarkan dengan harga Rp5,5 juta per m².

Nilai Jual Objek Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Solo, Tulus Widayat, saat dimintai konfirmasi Solopos.com mengenai nilai jual objek pajak (NJOP) di kawasan Jebres mengaku tak hafal. Ia harus membuka dulu data yang ada di kantor dan itu baru bisa dilakukan Senin depan.

Mengutip laman Badan Pendidikan Pelatihan dan Keuangan Kementerian Keuangan yang ditulis I Wayan Sukada, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarnya NJOP tanah per m².

NJOP merupakan dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Baca Juga: Wah! Ada Roket dan Fosil Dinosaurus di Gambar Museum Tahir Foundation Solo

Penetapan NJOP tanah per m² dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara massal.

Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif serta data yang diperoleh dapat mencerminkan harga pasar wajar tanah di lokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 79 menjelaskan besarnya NJOP ditetapkan setiap tiga tahun. Kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya