SOLOPOS.COM - Postingan sindir Wiranto yang heboh di media sosial. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO - Kolonel HS dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z mendapat sanksi tegas karena karena posting-an istri masingmasing yang nyinyir di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.

Di media sosial, akun Facebook Irma Zulkifli Nasution menjadi perbincangan panas. Irma Zulkifli Nasution disebut-sebut istri Kolonel HS. Pantauan Solopos.com, Jumat (11/10/2019) malam WIB, akun Irma Zulkifli Nasution sudah menghilang dari Facebook.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Irma Zulkifli Nasution mengunggah dua kutipan pernyataan yang telah membuat heboh jagat maya. Salah satunya tertulis "Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.

Sedangkan unggahan kedua. "Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti". Meski kedua unggahan tidak menyebutkan nama, namun netizen langsung mengasosiasikan orang yang disindir tersebut ke sosok Wiranto.

Diberitakan Detik.com, KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal Wiranto di media sosial.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya