Solopos.com, BATAM — Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat masih berada di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022).

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu.

 

Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). (Antara/Teguh Prihatna)

 

Baca Juga: Bawa 146 Penumpang, Pesawat Citilink Mendarat Darurat di Semarang

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya masih ditahan di kawasan Bandara Hang Nadim.

Pesawat yang melintasi teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.

 

Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu. (Antara/Teguh Prihatna)

 

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. (Antara/Teguh Prihatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi