SOLOPOS.COM - Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, saat diwawancara Solopos.com di kantornya terkait kritikan KIPP Boyolali, Jumat (18/12/2022). Ia menerima kritikan KIPP dan menganggapnya sebagai masukan agar seleksi selanjutnya dapat lebih baik. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Boyolali telah dibuka mulai Minggu–Selasa (18 – 27/12/2022). Rencananya ada tiga anggota PPS di tiap desa/kelurahan di Boyolali.

Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengungkapkan jumlah PPS yang dicari nantinya tinggal menghitung tiga dikali 267 desa/kelurahan di Boyolali. Jumlah tersebut adalah 801 anggota PPS.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Berbeda dengan PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] yang menggunakan tes CAT [Computer Assisted Test], nanti PPS menggunakan model tertulis,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (16/12/2022).

Ia membocorkan kisi-kisi dalam seleksi tertulis PPS KPU Boyolali yang akan terdiri atas tiga bagian yaitu pengetahuan tentang kepemiluan, wilayah, dan wawasan nusantara. Tes tertulis rencananya dilaksanakan pada 2–4 Januari 2023.

Baca Juga: KPU Boyolali Tuai Kritik Soal Seleksi PPK, Bawaslu Berikan Tanggapan  

Lebih lanjut, Ali mengatakan untuk mendaftar menjadi angota PPS, pelamar harus mendaftar terlebih dahulu di https://siakba.kpu.go.id/ dan memastikan diri tidak menjadi anggota partai politik dengan mengecek via https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Dalam tes PPS ini, Ali menyatakan akan memperhatikan kuota 30% perempuan karena hal tersebut amanah dari undang-undang. Ia juga mengatakan akan membuat ruang untuk masyarakat disabilitas dan akan diberikan ruang yang sama dengan yang lain.

“Asumsi yang selama ini masyarakat tangkap bahwa PPS [orangnya] hanya itu-itu saja, hanya orang yang dekat dengan kepala desa atau perangkat desa tolong jangan dijadikan pedoman. Kami menegaskan akan membuka ruang yang luar kepada semua masyarakat,” papar dia.

Ia mengungkapkan yang direkrut oleh KPU Boyolali tentunya adalah orang yang memiliki kredibilitas, integritas, dan bisa bekerja untuk pelaksanaan pemilu di tingkat desa.

Baca Juga: Seleksi PPK di 3 Kecamatan 0 Perempuan, KPU Boyolali Tuai Kritikan

Ali mengibaratkan anggota PPS adalah ujung tombak KPU di tingkat desa. Ia menilai pekerjaan PPS cukup penting dan krusial dalam Pemilu 2024.

“Semoga saja kami bisa mendapatkan SDM [sumber daya manusia] yang pas dan bisa bekerja dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” harap dia.

Sementara itu, berdasarkan data KPU Boyolali yang diperoleh Solopos.com pada Minggu (18/12/2022) berikut syarat pendaftaran PPS KPU Boyolali.

Baca Juga: Listrik Padam, Tes CAT Seleksi PPK di Sukoharjo Sempat Berhenti 1 Jam

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

Baca Juga: Pendaftaran PPK PPS Boyolali Ditutup, Ini Syarat Penilaian yang akan Digunakan

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

b. Lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

Baca Juga: Digelar Besok, Ini Kisi-Kisi Ujian CAT PPK di Boyolali

c. Lembar fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Sehat secara rohani;



4. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Baca Juga: Rawan Bencana, Desa Tlogolele Selo Boyolali Didaftar Jadi Lokasi TPS Khusus

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir:

8. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan;

Baca Juga: Pendaftaran PPK PPS Ditutup, Bawaslu Boyolali Beri Lima Imbauan



11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

Baca Juga: KPU Boyolali Usulkan Rancangan Dapil Baru Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Boyolali sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Boyolali



Alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 16 Siswodipuran, Boyolali.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya