SOLOPOS.COM - Sejumlah penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan Pulau Jawa di Stasiun Gambir, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Perjalanan kereta api jarak jauh selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta tidak mengalami perubahan dibandingkan pekan-pekan sebelumnya. Meski begitu, mulai Senin (14/9/2020) diatur ketentuan khusus untuk menumpang moda transportasi itu.

Kahumas Daops I Eva Chairunisa mengatakan untuk saat ini sejumlah aturan yang berlaku bagi perjalanan KA jarak jauh di Jakarta di antaranya adalah calon penumpang wajib menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Pekerja Bangunan Temukan Kuburan Hewan Purba di Bandara Baru Meksiko

Selain itu, calon penumpang kereta api selama masa PSBB Jakarta dalam kondisi sehat, yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hingga demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Menggunakan masker pribadi dan mengenakan pelindung wajah (face shield) yang disediakan oleh KAI.

Eva juga menekankan pentingnya penumpang mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api selama masa PSBB Jakarta. Penumpang juga diimbau menggunakan pakaian berlengan panjang atau jaket, selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.

Dilengkapi Ruang Isolasi

“Sebagai antisipasi, pada setiap kereta juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara jika diperjalanan kedapatan penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celsius. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan,” jelasnya, Senin (14/9/2020).

Protokol pencegahan Covid 19 sejauh ini sudah mengacu aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah seperti yang tertuang pada Surat Edaran No. 14/2020 dari Kementerian Perhubungan tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

13 Peti Mati Warga Kelas Menengah Mesir Kuno Ditemukan di Sahara

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Sementara itu dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta. Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya