SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, kembali ke kediamannya di Jaten, Karanganyar setelah dinyatakan bebas bersyarat (20/8/2020). (Solopos/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratna Ningsih, akhirnya menghirup udara luar setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Senin (17/8/2020) lalu. Meskipun dinyatakan bebas beberapa hari lalu, namun Rina memilih pulang ke rumahnya pada Kamis (20/8/2020).

Mantan Bupati Karanganyar dua periode lalu itu menjelaskan awalnya dia sudah dinyatakan bebas bersyarat pada hari kemerdekaan RI. Namun, dia memilih pulang pada Kamis lantaran ingin memilih hari yang baik.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

DIa datang bersama mantan wakilnya semasa menjabat sebagai bupati yang saat ini menjadi anggota DPR, Paryono “Memang sengaja memilih hari baik. Jadi saya tunda dulu kepulangan saya. Hari ini yang saya pilih,” ucapnya.

10 Amalan Sunah Bulan Muharram, Paling Utama Puasa Tasua & Asyura

Menghirup udara bebas setelah menjalani enam tahun hukuman tahanan, Rina, mengaku masih ingin berusaha memberikan yang terbaik bagi Indonesia dan masyarakat. Dia juga mensyukuri dan mendapatkan pengalaman banyak dari cobaan yang dia terima beberapa tahun ini.

“Selama di sana [tahanan] banyak hal yang saya dapatkan dan syukuri. Jadi tidak terasa berat menjalaninya. Kalau rencana apa setelah keluar dari masa tahanan, yang terpenting bisa berkontribusi untuk masyarakat dan negara. Saya tidak peduli walaupun tetap jadi warga biasa, tapi yang terpenting bisa memberikan yang terbaik saja untuk sekitar,” imbuh dia.

Tak Berbeda

Setelah itu, Rina berjalan kaki bersama Paryono menuju kediamannya. Dia merasa tak ada yang berbeda dengan suasana rumah yang sudah dia tinggalkan selama enam tahun tersebut. Hanya, dia menyadari beberapa barang berkurang.

“Memang saat itu kan banyak disita. Saya kira tulisan disitanya masih ada. Tapi ternyata sudah tidak ada. Tapi semua masih sama seperti sebelum saya tinggal. Masih belum berubah,” kenang dia.

Sementara itu, anggota DPR RI, Paryono, menjelaskan Rina merupakan rekan kerjanya selama mengabdi di Pemkab Karanganyar selama 5 tahun. Dia mengimbau agar warga tidak mengucilkan dan menerima kembali kehadiran Rina di tengah masyarakat.

Buka Gerai di Solo, Batik Benang Ratu Pasarkan Produk Lokal dan UMKM

“Saya memang sengaja menjemput beliau. Saya senang beliau bisa kembali di tengah masyarakat. Saya sudah lama berhubungan dengan Bu Rina. Saya apresisasi kehendaknya untuk mengabdikan diri ke masyarakat. Lalu, bagaimanapun kondisinya, beliau pernah memimpin Karanganyar, warga harus menerima kehadirannya kembali,” terang dia.

Untuk diketahui, Rina dijatuhi hukuman tahanan selama 9 tahun akibat kasus korupsi penyelewengan dana pembangunan Perumahan Bersubsidi Griya Lawu Asri oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Rina dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya