SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa (JIBI/Harianjaogja.com/Dok.)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 440 jabatan perangkat desa di Klaten dinyatakan kosong. Ratusan jabatan perangkat desa yang kosong itu tersebar di 273 desa di 26 kecamatan.

Pengisian perangkat desa di Klaten bakal digelar pada Agustus 2022. Persyaratan terkait pendaftaran calon perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 30 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Berikut persyaratan pengisian perangkat desa di Klaten:

1 Persyaratan umum:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Penduduk WNI
  • Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  • Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun saat pendaftaran

2 Persyaratan Khusus

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes Kosong di Klaten Tersebar di 273 Desa

  • Berkelakuan baik
  • Sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya
  • Bebas narkoba
  • Bagi PNS harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian
  • Bagi anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku
  • Bagi perangkat desa dan anggota BPD harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepala desa dengan tembusan kepada camat
  • Mampu mengoperasikan komputer sekurang-kurangnya menguasai program microsoft word, microsoft excel, dan microsoft powerpoint atau aplikasi lain yang sejenis
  • Bagi kepala desa harus mengundurkan diri
  • Memiliki sertifikat atau ijazah pendidikan bidang komputer

Baca Juga: Minimal Lulusan SMA, Ini Syarat Isi Jabatan Perangkat Desa di Klaten

Setiap penduduk yang mencalonkan diri sebagai calon perangkat desa harus datang sendiri ke tempat pendaftaran dengan menyerahkan surat permohonan menjadi perangkat desa dua rangkap yang ditandatangani oleh pendaftar di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada TP3D dengan dilampiri:

1. Fotokopi KTP dan atau keluarga yang bertandatangan elektronik

2. Fotokopi ijazah pendidikan tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang

3. Fotokopi akta kelahiran dengan ketentuan:

  • akta kelahiran yang sudah dengan tanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir
  • Akta kelahiran yang masih dengan tanda tangan manual dilegalisir oleh Disdukcapil yang berwenang

4. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian sesuai alamat domisili pada KTP

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari rumah sakit pemerintah

6. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah

7. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi PNS

8. Izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/Pegawai BUMD

9. Surat pemberitahuan tertulis kepada kepala desa dan camat bagi perangkat desa dan anggota BPD yang mendaftar menjadi perangkat desa

10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya baik di lembaga pemerntah maupun swasta jika terpilih sebagai perangkat desa

11. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi kepala desa

12. Fotokopi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang

13. Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pendaftar di atas kertas bermaterai cukup, terdiri dari :

  • Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Surat Pernyataan kesanggupan berdomisili dan pindah kependudukannya ke desa setempat paling lambat satu bulan sejak dilantik sebagai perangkat desa bagi penduduk yang berasal dari luar desa setempat
  • Surat pernyataan tidak mengundurkan diri sebagai perangkat desa sebelum melaksanakan tugas sekurang-kurangnya tiga tahun sejak tanggal dilantik sebagai perangkat desa
  • Surat pernyataan bersedia menerima sanksi jika yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai perangkat desa sebelum melaksanakan tugas kurang dari tuga tahun. Pas foto terbaru berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar

14. Surat pernyataan pengalaman pengabdian kepada desa dibuktikan dengan keputusan kepala desa yang ditetapkan paling sedikit satu tahun sebelum pendaftaran dan atau keputusan camat untuk anggota BPD yang memiliki pengalaman tersebut.

Baca Juga: Berikut Jadwal Rinci Pengisian Perangkat Desa di Klaten

Pengalaman pengabdian :

  • pengurus RT
  • pengurus RW
  • Pengurus PKK RT/RW/Desa
  • Anggota perlindungan masyarakat (Linmas)
  • Pengurus karang taruna RT/RW/desa
  • Pengurus Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa (LPMD)atau sebutan lain
  • Badan Permusayawaratan Desa (BPD)
  • Tenaga administrasi desa (honorer)
  • Lembaga lain di desa yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan keputusan kepala desa

Sumber : Dispermasdes dan Perbup No. 30 tahun 2022 (tau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya