SOLOPOS.COM - Pengacara Henry Indraguna menunjukan buku karyanya berjudul “ Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)”. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Pengacara kondang K.P. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.A.L., C.I.L menulis buku yang sangat sederhana namun bermanfaat, berjudul “ Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)”.

Buku yang tediri dari 14 Bab ini menguraikan tentang bagaimana seorang advokat yang menangani tindak pidana korupsi sering mengalami kesulitan. Yakni kesulitan mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Henry Indraguna, buku tersebut ditulisnya ketika menangani perkara tindak pidana korupsi di pengadilan. Namun terkadang advokat mengalami kesulitas mencari referensi-referensi hokum yang tepat dan relevan terkait perkara tersebut.

“Atas dasar hal itu, saya mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi. Baik yang bersumber dari Peraturan Undang-Undang, putusan-putusan Hoge Raad, dan Surat Edaran Mahkamah Agung [MA]. Juga yurisprudensi putusan-putusan MA, yurisprudensi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHPidana], Buku-Buku Ahli Hukum, dan lain-lain,” ujar Henry Indraguna.

Naik Lamborghini Aventador, Henry Indraguna Sambangi Markobar Milik Gibran

Dari beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi tersebut, Henry kemudian menulis buku berjudul “ Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)”.

“Semoga dengan buku tersebut bisa berbagi ilmu pengetahuan dengan semua orang. Seperti profesi sebagai Advokat (Officium Nobile), para penegak hukum dan masyarakat. Semoga setelah memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi dimaksud, tindak pidana korupsi semakin sedikit, bukan semakin meningkat. Karena tindak pidana korupsi berpotensi menyengsarakan masyarakat,” kata Henry Indraguna.

MUI Pastikan Vaksin Covid-19 Sinovac Dari China Halal Dan Suci

Buku Karya Henry Indraguna. (Istimewa)

Tafsir Pasal

Menurut Henry buku ini merupakan tafsir terhadap beberapa unsur pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi. Yakni pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai contoh, lanjut Henry Indraguna, adalah tafsir terhadap unsur Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkaya di Dunia, Harta Elon Musk Cukup Untuk “Hidupi” DKI Jakarta Selama 28 Tahun!

Dalam hal ini, tambah Henry, adalah unsur “Setiap Orang”, unsur “Secara Melawan Hukum”. Lalu unsur “Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi”. Kemudian unsur “Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara”. Semuanya dibahas secara rinci dalam buku tersebut.

“Buku ini merupakan buku yang sangat penting untuk dijadikan acuan ataupun pedoman bagi, advokat/pengacara, polisi/penyidik, kejaksaan selaku penuntut umum, hakim, mahasiswa, dan masyarakat,” imbuh Henry Indraguna.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya