SOLOPOS.COM - Suporter Arema FC (Aremania) melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022). Dalam pertemuan tersebut mereka membahas mengenai gerakan aksi dan tuntutan agar tragedi Stadion Kanjuruhan diusut tuntas. (Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA – Komite Disiplin PSSI memberikan dua sanksi kepada klub Arema FC terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), yang menewaskan 125 orang dan melukai ratusan lainnya.

“Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion apabila bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022/2023 selesai,” ujar Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Masih menurut Edwin, kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022/2023, bukan lagi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tetapi wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.

Kemudian, sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda senilai Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.

Baca Juga: Mataram Is Love Menggema dari Solo hingga Jogja

Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan.

“Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan,” kata Erwin Tobing.

Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh, menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.

Baca Juga: Timnas U-17 Indonesia Hadapi Skuad Tangguh UEA, Ini Permintaan Coach Bima

Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

“Itu kesalahan dari panpel,” tutur Ahmad.

Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC, Suko Sutrisno.

Baca Juga: Ini Dia, Pemain Persis Solo Paling Konsisten Versi Suporter

Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau law of the game. Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya