SOLOPOS.COM - Ilustrasi KIP Kuliah (Kemendikbud)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi bagi 200.000 mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.

Untuk bisa mendapatkan bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah Merdeka, harus mendaftar dulu secara online.

Promosi BRI Pastikan Video Uang Hilang Efek Pemilu untuk Bansos adalah Hoaks

Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yakni siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Baca Juga: 200.000 Mahasiswa Berpeluang Peroleh KIP Kuliah, Ini Informasinya

Dikutip Solopos.com dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (30/3/2022), untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.

TAHAPAN PENDAFTARAN KIP KULIAH MERDEKA

1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan. Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021: Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Biaya Hidup Rp1,4 Juta Per Bulan

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti(SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri).

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya