SOLOPOS.COM - Ilustrasi Peti kemas Barang Impor

Solopos.com, SOLO – Di era digital saat ini kesempatan untuk membeli barang-barang dari luar negeri atau impor semakin terbuka lebar. Namun mungkin masih banyak yang belum paham atau belum tahu cara impor barang.

Menurut UU Nomer 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU Nomer 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean Negara lain ke darah pabean Indonesia.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Daerah pabean meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landasan kontinen.

Impor barang harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku dan tidak bisa dilakukan sembarangan, perizinan dan pemunuhan syarat dokumen harus lengkap dan sesuai agar impor dikatakan legal. Dilansir dari djpen.kemendag.go.id inilah prosedur impor yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Demi WSBK Mandalika, Pemerintah Permudah Impor Barang

Syarat Impor

• Perlu dipahami legalitas importer hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir (API) yang terbagi menjadi dua jenis yaitu API umum dan API Produsen.

• Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR), kedua hal tersebut didapatkan dari pengajuan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai.

• Persyaratan dokumen meliputi NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI, dan Rekomendasi Teknisi

Baca Juga: Produksi Dalam Negeri Cukup, Tak Ada Lagi Fasilitas Pajak Impor Barang Penanganan Covid-19

Prosedur Impor

1. Setelah menemukan supplier barang yang akan diimpor dan telah melakukan kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO menganai barang yang akan diimpor. Selanjutnya, Bank Luar Negeri akan menghubungi supplier dan membuat perjanjian sesuai dengan L/C yang disepakati.

2. Barang impor akan dikirimkan supplier ke pelabuhan pemuatan.

3.Supplier mengirimkan faks ke importer berupa dokumen B/L, Inv, Packing List dan dokumen yang disyaratkan menurut peraturan tiap-tiap negara. Dokumen asli tersebut dikirimkan ke Bank, sedangkan dokumen asli kedua dikirimkan ke importir.

4. Pembuatan atau pengisian dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB), dari PIB ini akan diketahui jumlah Bea masuk, PPH dan pajak lain yang harus dibayarkan.

5. Importir membayar biaya ke Bank Devisa sebesar pajak yang dikenakan ditambah biaya PNPB. Bank akan mengirimkan data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).

6. Importir juga mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE). Setelah ini data akan divalidasi dalam beberapa tahap.

7. Setelah PIB disetujui, importir akan mendapatkan respond an melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB

8.Barang akan bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya