SOLOPOS.COM - Kepala Desa Jetak Siswanto (kanan) duduk di kursi panas saat simulasi di ruangan Rumah Keadilan Restoratif di wilayah Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen, Rabu (27/7/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pendirian Rumah Restorative Justice oleh Pemerintah Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, diapresiasi Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Ia ingin nantinya Rumah Restorative Justice itu ada di setiap eks-kawedanan.

Rumah ini didirikan untuk menyelesaikan banyak kasus yang terjadi di masyarakat tanpa harus melalui proses hukum. Baik kasus perdata maupun pidana. Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice, seperti pembunuhan, peredaran narkotika dan psikotropika, dan perjudian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya harap semua warga tidak mendapat masalah. Tetapi kompleksitas kehidupan di masyarakat mau tidak mau akan berhadapan dengan masalah hukum. Kejaksaan Negeri dan Polri hadir untuk mengedepankan restorative justice atau penyelesaian secara persuasif, kekeluargaan, dan musyawarah mufakat,” ujar Bupati Yuni saat meresmikan Rumah RJ tersebut, Rabu (27/7/2022).

Rumah RJ yang terletak di Dukuh Jetak Tani RT 003, Desa Jetak, itu menempati bangunan bekas pendidikan anak usia dini (PAUD). Rumah itu didesain seperti pengadilan, ada tempat pelapor dan terlapor.

Baca Juga: Desa Jetak Sragen Bikin Terobosan Hukum Tanpa Meja Hijau

Selain itu ada tim bantuan hukum cuma-cuma, petugas administrasi dan registrasi masalah, dan pemangku kebijakan restorative justice. Di Rumah RJ itu juga ada ruang musyawarah untuk menyelesaikan masalah.

Kepala Desa Nakal

Bupati menyampaikan Rumah RJ menjadi jawaban bila ada masalah hukum di masyarakat, tidak perlu sampai ke pengadilan.

“Tentu tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan di Rumah RJ, di antaranya kasus pembunuhan, kasus narkoba, dan kasus cap ji kia. Contoh kasus tersebut terhitung berat dan harus diselesaikan di aparat penegak hukum. Termasuk menangani masalah kepala desa yang nakal-nakal itu tidak bisa diselesaikan di Rumah RJ,” ujarnya.

Dia menyampaikan masalah-masalah yang bisa dibawa ke Rumah RJ. seperti perselisihan rumah tangga ribut atau antartetangga. Dana operasional Rumah Restorative Justice bersumber dari dana desa.

Baca Juga: Relasi Kuasa Tantangan Berat Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Seksual

“Ke depan, Rumah RJ ini harus diupayakan minimal di eks-kawedanan ada satu Rumah RJ. Bahkan ada dua pengacara gratis yang disediakan desa, termasuk Kepala Desa Jetak juga bisa menjadi pengacara,” kata Bupati Yuni.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, menyebut terobosan yang dilakukan Pemdes Jetak luar biasa. Kehadiran Rumah Restorative Justice ini, menurutnya, bisa mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan yang saat ini sudah overload.

“Tidak semua masalah hukum itu harus selesai di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Tetapi bisa diselesaikan lewat jalan musyawarah. ada beberapa karakteristik perkara yang bisa diselesaikan dengan mengedepankan restoratif,” katanya.

Polres Sragen juga, sambungnya, mendorong polsek-polsek untuk menerapkan restorative justice. Sejauh ini ada tiga polsek yang sudah menerapkannya, yakni di Polsek Sragen, Polsek Jenar, dan Polsek Tangen.

Baca Juga: Perdana! Desa Sendang sebagai Kampung Restorative Justice di Wonogiri

Kapolres menyatakan perkara pembunuhan dan narkoba tidak mungkin diselesaikan di Rumah RJ karena berkaitan dengan moralitas dan masa depan anak bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya